Banjarbaru, TRIBRATA TV
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menggelar razia gabungan bersama Koramil 1006-05 Karang Intan, Polsek Karang Intan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarbaru, Selasa (13/8/2024) malam.
Razia ini wujud komitmen nyata Lapas Narkotika Karang Intan pada Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN).
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran BNNK Banjarbaru, Polsek Karang Intan dan Koramil 1006-05 Karang Intan. Kegiatan bukan kali pertama kita laksanakan, namun sering kali, berkaitan dengan sinergitas dalam pelaksanaan tugas khususnya P4GN dan PN,” ujar Kepala Lapas, Wahyu Susetyo.
Ia secara khusus meminta seluruh petugas yang terlibat untuk mengedepankan sikap humanis saat menggeledah kamar warga binaan. Wahyu juga meminta agar tetap waspada dan penuh integritas serta bertanggung jawab.
“Tetap selalu menjaga kesopan santunan, jangan membuat mereka tersinggung yang nanti bisa merugikan kita sendiri. Tegas boleh, tapi jangan berlebihan karena yang berlebihan akan berdampak yang tidak baik, tidak sekarang namun bisa nanti. Jadi tetap waspada dalam giat yang dilakukan,” tegasnya.
Seluruh petugas kemudian dibagi dalam dua kelompok besar untuk bergerak melakukan penggeledahan kamar-kamar pada blok hunian J dan K.
Hasil penggeledahan kamar hunian kali ini tidak ditemukan barang terlarang, namun masih ditemukan kabel, paku, tali dan sendok yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Barang-barang tersebut didata untuk kemudian dimusnahkan.
Tampak hadir Kepala BNNK Banjarbaru, Arif Wahyu Bibitharta, dan Kapolsek Karang Intan, Ipda Gandhy Andhrofo. Mereka memberikan apresiasi kepada Lapas Narkotika Karang Intan dalam upaya mewujudkan P4GN dan PN, dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif dalam rangka pelaksanaan pembinaan yang diselenggarakan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








