Polisi Musnahkan 30 Ribu Batang Ganja di Ladang Seluas 3 Hektar

- Editorial Team

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Tim gabungan dari Polda Banten, Polres Lhokseumawe dan Polres Serang memusnahkan 30 ribu batang ganja di atas lahan seluas 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Gampong Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa (30/8/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi mengatakan pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja ini dipimpin langsung Kasubdit I Ditnarkoba Polda Banten, Kompol Didid Imawan.

“Sekitar 30 ribu batang ganja ini dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Pemusnahan tersebut merupakan bentuk kerjasama dalam memberantas narkoba dan peredaran narkoba oleh Polri,” ujarnya.

BACA JUGA  Polsek Medan Kota Musnahkan Barang Bukti Ganja

Terungkapnya ladang ganja seluas tiga hektar ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya lima tersangka pemilik dan pengedar ganja asal Aceh di tiga wilayah berbeda.

Akhir tahun 2021 lalu, Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten menangkap dua tersangka di Cikande, Serang dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering. Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap lagi satu tersangka di Anyer, Cilegon dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar.

BACA JUGA  Sepekan, Polres Karo Amankan 6 Pengedar Narkotika

Dari pengkuan ketiga tersangka, petugas langsung bergerak cepat berangkat ke Medan Sumatera Utara. Di Medan petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja. Dari rangkaian penangkapan itu, Polisi menemukan ladang ganja seluas 3 hektar.

“Pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan dan Banten,” pungkas Kasi Humas Polres Lhokseumawe. (m zubir/r)

BACA JUGA  Polres Mandailing Natal Amankan Sabu Serta Tiga Tersangka

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB