Sepekan, Polres Karo Amankan 6 Pengedar Narkotika

- Editorial Team

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, TRIBRATA TV

Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan enam tersangka dari sejumlah lokasi dalam sepekan terakhir di Juli 2022.

“Mereka semua diduga kuat merupakan pengedar Narkotika di Bumi Turang ini,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, Senin (1/8/2022) di Mako Polres Tanah Karo.

Para pelaku yang ditangkap di Kabanjahe, berinisial SB (45), RS (55) dan VAK (25), ketiganya merupakan warga Desa Lau Buluh Kecamatan Kutabuluh.

Dari tangan ketiganya polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 104 gram.

BACA JUGA  ‎Polsek Panai Tengah Sita 5,7 Gram Sabu, Dua Pelaku Diborgol Lalu Melarikan Diri

Kemudian, di Berastagi petugas menangkap seorang pelaku, berinisial RS (47), merupakan warga Jalan Penghasilan Kelurahan Lau Tambak Mulgap II Kecamatan Berastagi dengan barang bukti sabu seberat bruto 50,13 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan SA als Keling (28) warga Desa Kutambaru, Kecamatan Munthe, dengan barang bukti Narkotika jenis gannja seberat bruto 31,75 gram.

Lanjut lagi, di Kecamatan Tigabinanga, petugas menangkap ASK (36), warga Desa Bintang Meriah Kecamatan Kutabuluh, dengan barang bukti ganja seberat bruto 2.500 gram.

BACA JUGA  Tiga Bulan Pinjam Sepedamotor Tak Dikembalikan, Pelaku Ditangkap di Rest Area Tol Tebing Tinggi

“Selama sepekan terakhir pada Juli 2022, enam pelaku dan barang bukti 154,13 gram sabu dan 2.531,75 gram ganja berhasil kita amankan”, jelas AKP Tobing.

Untuk itu, Satresnarkoba akan terus mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut untuk memberantas narkotika sampai akarnya.

Keenam pelaku tersebut dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 111 ayat 2 dan pasal 112, ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. (Bonni)

BACA JUGA  Bawa Ganja, Warga Desa Citamiang Diringkus Polres Purwakarta

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru