Medan, TRIBRATA TV
Polsek Medan Kota musnahkan barang bukti ganja, di halaman Mapolsek Medan Kota, Rabu (25/11/2020). Pemusnahan ini dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum tersangka dan tersangka berinisial SK.
Kapolsek Medan Kota Kompol M. Rikki Ramadhan melalui Iptu Ainul Yaqin mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut sesuai UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian Negara RI, UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dan laporan Polisi No : LP/ 1594/ VI I / 2020/ Res Narkoba, tanggal 30 Juli 2020.
“Barang bukti daun ganja kering dimusnahkan dengan dengan cara dibakar dalam tong besi,” kata Ainul Yaqin sambil menambahkan pemusnahan dilakukan setelah semua berkas pemeriksaan perkara lengkap dan berkekuatan hukum.
Ia mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika. “Saya berharap masyarakat juga turut andil bekerja sama memerangi narkotika karena dapat merusak generasi muda,” tandas Iptu Ainul Yaqin. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









