Polsek Medan Kota Musnahkan Barang Bukti Ganja

- Editorial Team

Kamis, 26 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Medan Kota musnahkan barang bukti ganja, di halaman Mapolsek Medan Kota, Rabu (25/11/2020). Pemusnahan ini dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum tersangka dan tersangka berinisial SK.

Kapolsek Medan Kota Kompol M. Rikki Ramadhan melalui Iptu Ainul Yaqin mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut sesuai UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian Negara RI, UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dan laporan Polisi No : LP/ 1594/ VI I / 2020/ Res Narkoba, tanggal 30 Juli 2020.

BACA JUGA  Polsek Patumbak Tangkap Pengedar 40 Kg Ganja

“Barang bukti daun ganja kering dimusnahkan dengan dengan cara dibakar dalam tong besi,” kata Ainul Yaqin sambil menambahkan pemusnahan dilakukan setelah semua berkas pemeriksaan perkara lengkap dan berkekuatan hukum.

BACA JUGA  Bea Cukai Entikong dan Sintete Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp1,2 M

Ia mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika. “Saya berharap masyarakat juga turut andil bekerja sama memerangi narkotika karena dapat merusak generasi muda,” tandas Iptu Ainul Yaqin. (H.Pakpahan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB