Asahan, TRIBRATA TV
Kabupaten Asahan ditetapkan sebagai Penerima Lokasi Daerah Irigasi dan Kelembagaan Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2026.
Meski lebih sedikit jika dibanding dengan Tahun 2025, namun tahun ini, dari 100 lokasi irigasi di 15 Kabupaten/Kota, 58 Kecamatan, 151 Desa/Kelurahan dan 334 Lembaga Penerima yang masuk dalam Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II Medan, Kabupaten Asahan memperoleh 56 lokasi yang tersebar di 5 Kecamatan.
Hal ini terpantau dari Dokumen Memorandum Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang diperoleh TRIBRATA TV, Sabtu (18/07/2026).
Dalam dokumen berisi 263 lampiran, tertanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani Dedy Natrifahrizal selaku Sekretaris Dirjen SDA Kementrian PU Republik Indonesia itu juga mencantumkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 1776/KPTS/Mn/2026, Tanggal 8 April 2026.
Dalam Surat Keputusan itu, adapun Kecamatan di Kabupaten Asahan yang ditetapkan sebagai penerima yakni, Rawang Panca Arga 36 lokasi, Meranti 13 lokasi, Setia Janji 6 lokasi, Pulo Banding 4 lokasi dan Air Joman 1 lokasi.
Dokumen itu juga menyebut, Lembaga Penerima P3-TGAI merupakan Kelompok Masyarakat Petani Pemakai Air.
Sedangkan Dana Bantuan paling banyak sebesar Rp 195 juta/lokasi, diperuntukkan untuk :
a. Pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi
b. Peningkatan Jaringan Irigasi dan/atau
c. Pembangunan Jaringan Irigasi Tidak Boleh dipihak Ketigakan.
Selain itu, dalam pelaksanaannya, Satuan Kerja yang diberikan Penugasan untuk melaksanakan Pendampingan kegiatan P3-TGAI diberikan Alokasi Dana Operasional paling banyak Rp 30 juta/lokasi.
Diharapkan, Program dari Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia itu bisa berjalan Baik di Kabupaten Asahan, dan tidak dimanfaatkan segelintir oknum ataupun Kelompok yang nantinya akan merugikan para Petani Pemakai Air itu sendiri. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









