Sabtu, 29 November 2025 – TRIBRATA TV
Narasumber: W. Tomson – Pemerhati Kebijakan Publik
Topik: Kegagalan Implementasi Kebijakan Lingkungan dan Polemik Pertambangan PT BBA di Kei Besar.
Reporter:
Pak Tomson, DPRD Maluku sebelumnya sudah menyatakan penolakan terhadap aktivitas PT BBA di Kei Besar. Namun hingga saat ini penambangan masih berlangsung. Bagaimana Anda melihat hal ini?
W. Tomson:
Ini adalah bentuk kegagalan implementasi kebijakan lingkungan di Maluku. DPRD sudah bersuara, masyarakat adat sudah menolak, dan Gubernur memang mengeluarkan surat pemberhentian aktivitas PT BBA. Tetapi tidak ada eksekusi di lapangan.
Artinya, kebijakan itu berhenti hanya sebagai dokumen. Pemerintah provinsi tidak menunjukkan keseriusan dalam melindungi lingkungan dan masyarakat adat Kei.
Reporter:
Apa dampak terbesar dari aktivitas PT BBA yang Anda lihat?
W. Tomson:
PT BBA beroperasi tanpa AMDAL dan tanpa IUP, ini pelanggaran berat. Eksploitasi ini merusak lingkungan pulau, mengancam kawasan adat, dan menimbulkan keresahan besar.
Masyarakat adat Kei merasa frustrasi, karena lahan mereka diganggu tanpa konsultasi dan tanpa persetujuan.
Jika aktivitas ini terus dibiarkan, lingkungan, budaya, dan hak masyarakat adat akan berada dalam ancaman serius.
Reporter:
Gubernur Maluku sudah mengeluarkan surat pemberhentian. Menurut Anda, apa yang kurang?
W. Tomson:
Surat itu tidak berarti apa-apa tanpa tindakan nyata. Yang dibutuhkan adalah:
- Penghentian operasi secara langsung di lapangan
-
Pengamanan lokasi oleh aparat
-
Penindakan terhadap perusahaan yang melanggar hukum
-
Koordinasi tegas dengan kabupaten dan DPRD
Selama ini tidak ada langkah-langkah tersebut.
Jadi wajar jika masyarakat menilai pemerintah provinsi hanya “setengah hati” dalam bertindak.
Reporter:
Apa yang seharusnya dilakukan Gubernur Maluku saat ini?
W. Tomson:
Gubernur harus:
- Menghentikan secara paksa aktivitas PT BBA
- Menurunkan tim pengawasan dan aparat untuk memastikan eksekusi.
- Melakukan audit izin dan lingkungan
- Menjamin perlindungan wilayah adat Kei Besar
Membangun komunikasi formal dengan tokoh adat untuk memulihkan kepercayaan
Kalau hanya membuat surat, itu bukan kebijakan. Itu cuma formalitas administratif.
Reporter:
Bagaimana pikiran Anda soal situasi masyarakat adat Kei saat ini?
W. Tomson:
Mereka sangat terbebani.
Ada rasa takut, marah, dan kecewa. Mereka merasa negara tidak hadir.
Padahal hak masyarakat adat itu dilindungi oleh konstitusi. Mereka berhak hidup damai di tanah leluhur mereka.
Pemerintah provinsi Maluku wajib melindungi hak-hak tersebut. Jangan menunggu sampai konflik sosial terjadi akibat pembiaran.
Reporter:
Terakhir, apa pesan Anda kepada pemerintah provinsi?
W. Tomson:
Tindakan tegas itu wajib. Bukan pilihan.
Jika gubernur terus ragu, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada negara.
Lingkungan rusak, budaya terancam, dan konflik bisa meluas.
Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, bukan kepada perusahaan yang melanggar hukum. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









