Kendari, TRIBRATA TV
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Anggota DPRD Wakatobi, LT tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Dengan demikian, hasil putusan tersebut mempertegas proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang gugatan praperadilan dengan Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2025/PN.Kdi, yang diajukan LT selaku Pemohon melawan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra sebagai Termohon.
LT merupakan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada 11 tahun lalu.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 16.50–17.22 WITA bertempat di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA.
Dalam proses perkara Praperadilan tersebut Polda Sultra Melibatkan Tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Sultra.
“Gugatan praperadilan oleh LT di tolak dan penanganan perkara yang di tangani subdit 4 sudah sesuai SOP atau prosedur,” ungkap Dirreskrimum Polda Sultra KBP Wisnu Wibowo, melalui Bid Humas Polda Sultra, Selasa 14 Oktober 2025. (Alihasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









