Sleman,TRIBRATA.TV – Kepala Staf Korem (Kasrem) 072/Pamungkas Kolonel Inf Teguh Wiratama, S.Sos., M.Han., menegaskan pentingnya integrasi teknologi geospasial dan penguatan berbagi data antarinstansi sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem peringatan dini terhadap berbagai potensi ancaman negara.
Pernyataan tersebut disampaikan saat mewakili Komandan Korem (Danrem) 072/Pamungkas dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian Jangka Panjang bertajuk “Optimalisasi Teknologi Geospasial Guna Memantapkan Sistem Peringatan Dini Terhadap Potensi Ancaman Negara” yang diselenggarakan Lemhannas RI di Hotel Inside by Melia Yogyakarta, Depok, Sleman, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan dipimpin Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas RI Mayjen TNI (Mar) Ipung Purwadi, M.M. dan menghadirkan sejumlah pakar, akademisi, serta perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dalam paparannya, Kolonel Inf Teguh Wiratama menjelaskan bahwa wilayah Korem 072/Pamungkas yang meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta dan eks-Karesidenan Kedu, Jawa Tengah, memiliki karakteristik ancaman yang kompleks, mulai dari bencana alam hingga gangguan keamanan nonkonvensional.
“Wilayah Korem 072/Pamungkas memiliki potensi kerawanan bencana alam yang tinggi seperti erupsi Merapi, gempa bumi, dan potensi tsunami pesisir selatan. Di sisi lain, sebagai kota pendidikan, budaya, dan pariwisata, tantangan keamanan cenderung bersifat asimetris seperti potensi konflik sosial, kriminalitas jalanan, hingga penetrasi paham ekstrem,” ujarnya.
Menurut Kasrem, pemanfaatan teknologi geospasial menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung deteksi dini sekaligus mempercepat pengambilan keputusan di lapangan. Penerapan teknologi tersebut dipadukan dengan kekuatan aparat teritorial serta partisipasi aktif masyarakat.
Ia mencontohkan pengalaman penanganan erupsi Gunung Merapi tahun 2010 yang menunjukkan pentingnya pemetaan presisi dalam menentukan Kawasan Rawan Bencana (KRB) sebagai dasar mitigasi dan evakuasi masyarakat.
Saat ini, Korem 072/Pamungkas mengoptimalkan tiga jenis pemetaan utama, yakni peta kerawanan sosial dan demografi, peta titik rawan kriminalitas dan konflik, serta peta jalur evakuasi dan navigasi cepat bagi aparat gabungan maupun masyarakat ketika terjadi kondisi darurat.
Kasrem juga menekankan perlunya memperkuat sinergi antarinstansi melalui integrasi data geospasial yang terstandarisasi.
“Strategi ke depan yang perlu kita dorong bersama adalah penguatan mekanisme berbagi data, standardisasi data spasial, serta pembangunan pusat data terpadu agar interoperabilitas antarinstansi dapat berjalan optimal demi keselamatan bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas RI Mayjen TNI (Mar) Ipung Purwadi mengatakan FGD tersebut bertujuan menghimpun masukan komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan rekomendasi strategis bagi Presiden RI dalam memperkuat sistem pertahanan nasional.
Selain Kasrem 072/Pamungkas, forum tersebut menghadirkan Kepala Pelaksana BPBD DIY Agustinus Ruruh Haryata, Kepala Stasiun Geofisika Kelas I Yogyakarta Ardianto Septiadhi dari BMKG, serta Guru Besar Fakultas Geografi UGM Prof. Dr. rer. nat. Muh. Aris Marfai.
Dalam pemaparannya, Prof. Aris Marfai mengusulkan Yogyakarta menjadi Living Laboratory Spasial Nasional karena memiliki karakteristik geomorfologi yang lengkap, potensi multi-hazard, serta didukung keberadaan berbagai lembaga dan pakar geospasial.
Seluruh narasumber sepakat bahwa penguatan sistem peringatan dini nasional harus bertransformasi dari sekadar pemetaan menuju intelijen data geospasial yang terintegrasi, real time, serta didukung pengaturan yang jelas mengenai keterbukaan informasi publik dan perlindungan data objek vital nasional.
FGD berlangsung interaktif dan menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang selanjutnya akan diolah oleh tim Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas RI sebagai bahan penyusunan kebijakan ketahanan nasional.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









