Kejari Tobasa Selesaikan 2 Perkara Melalui Restorative Justice

- Editorial Team

Senin, 29 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Toba Samosir berhasil melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap dua pekara tindak pidana umum, Senin (29/11/2021).

Perkara ini diekspose secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Pidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa bersama Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum, di ruang video conference Kejari Tobasa.

Kedua perkara itu, kasus KDRT atas nama Minton Siagian dan kasus pencemaran nama baik atas nama tersangka Hotman Hutadjulu yang dikenakan pasal 310 ayat 2 KUHP.

Kajari Tobasa Baringin Pasaribu mengatakan, pada 2 perkara tersebut telah dilaksanakan RJ berdasarkan Perja No 15 tahun 2022 tentang penghentian penuntutan keadilan restoratif.

BACA JUGA  Polres Sitaro Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak ke Kejari

“Kami harapkan dengan penerapan RJ ini, perkara tersangka Minton.S dan saksi korban Restaria yang merupakan pasangan suami isteri dapat kembali membangun rumah tangganya. Sedang perkara Hotman Hutadjulu dengan korban Maruli Tua.T masih lingkup keluarga besar Ompu Gerald Tambunan yaitu dalam adat batak tersangka adalah pangkat boru atau menantu dari korban,” ujarnya.

Menurutnya penyelesaian perkara dengan RJ ini mendapat respon positif masyarakat. Karena menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami tersangka dengan korban.

BACA JUGA  Kejari Toba Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara Inckracht

“Diketahui permasalahan tersebut sudah berselisih selama kurang lebih 20 tahun,” ucap Baringin.

Ia menjelaskan pelaksanaan RJ di wilayah hukum Kabupaten Toba merupakan pertama kali dan akan mengedepankan RJ sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP).

Dalam zoom meeting bersama Jaksa Agung Muda Tipidum, pimpinan menyetujui dua perkara tersebut dinyatakan dihentikan penuntutan karena telah memenuhi syarat RJ. Dengan penyelesaian ini, banyak manfaatnya untuk masyarakat pencari keadilan berdasarkan hati nurani.

Sementara Kasi Intel, Gilbeth mengatakan dengan selesainya kedua perkara itu aka dilanjutkan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan Nomor : S.TAP-1503/L.2.27/Eku.2/11/2021 dan SKP2 dengan Nomor : S.TAP-1504/L.2.27/Eku.2/11/2021.

BACA JUGA  Pasca Inkracht, Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti

Selanjutnya akan diberikan kepada tersangka dan korban.(Berlin Yebe/r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB