Deli Serdang, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menggelar pemusnahan barang bukti dari kasus tindak pidana umum dan pidana khusus pasca berkekuatan hukum tetap “Inkrahct”.
Dalam siaran persnya, Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur SH MH melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH pada Kamis (3/11/2022) menerangkan pemusnahan barang bukti dari kasus tindak pidana umum dan pidana khusus tahun 2022 itu dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada Rabu (2/11/2022) itu dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A diwakili Nikson Hutasoit SH, Kapolresta Deli Serdang diwakili Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIk, Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol Muhammad SIk, Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Chandra Sudarta SH dan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Medan Danu Anggoro berjalan lancar.
Menurut Boy Amali pemusnahan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus itu berupa: 75 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) untuk melaksanakan amar putusan pengadilan memusnahkan barangbukti kayu, celana, baju dan lainnya.
Kemudian 39 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya (Kamneg-TPUL) untuk melaksanakan amar putusan pengadilan memusnahkan barangbukti egrek, along along, kulit trenggiling, alat swab antigen dan alat swab PCR bekas pakai serta barangbukti lainnya.
Lalu, 319 barangbukti dari perkara tindak pidana narkotika dan zat aditif lainnya untuk pelaksanaan amar putusan pengadilan memusnahkan barangbukti berupa narkotika jenis shabu seberat 3.540 gram, ganja seberat 8.980 gram, ekstasi sebanyak 136 butir seberat 61 gram, handphone, timbangan elektrik, alat hisap sabu dan barangbukti lainnya.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut 1 perkara tindak pidana khusus lainnya (Cukai) untuk melaksanakan amar putusan pengadilan memusnahkan barangbukti rokok ilegal sebanyak 75 slop atau 15.000 batang merek Luffman dan 30 slop atau 4800 batang merek Luffman Mild yang tidak dilekati cukai.
“Pemusnahan ini untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dimana amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan serta menunjukkan kepada masyarakat bahwa barangbukti yang telah disita tidak disalahgunakan”, terang Boy Amali. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









