Sitaro, TRIBRATA TV
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sitaro melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap dua kasus pencabulan anak kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kamis (15/05/2025).
Adapun kasus pertama yakni tersangka AHS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak berusia 2 tahun di Kampung, Kecamatan Tagulandang. Berkas perkara dengan nomor B/28/V/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 15 Mei 2025 telah diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dan kasus kedua dengan tersangka ABH EM dan ABH JM, diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak berusia 13 tahun di sebuah Kampung, di Kecamatan Biaro. Berkas perkara dengan nomor B/29/V/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 15 Mei 2025 juga telah diserahkan bersama barang bukti.
Penyerahan kedua kasus tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Meylani M. Motulo, SH, MH, Kasi Datun dan Muhamad Jufri Tabah, SH, MH, Kasi Intel Kejari Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Jimmy Didi Setiawan, SH, MH, menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara pidana sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai bukti keseriusan dalam menangani kasus perlindungan anak di wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro ini.
Disisi lain Kapolres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro AKBP Iwan Permadi, SE melalui Kasatreskrim Iptu Rofly Saribatian, SH menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawasi dan mendukung proses penegakan hukum serta turut berperan aktif dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di wilayah Kepulauan Sitaro. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









