Kejari Toba Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara Inckracht

- Editorial Team

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Toba Samosir kembali memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inckracht) di halaman Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Rabu (23/10/2024).

Menurut Kajari Toba Samosir, Dohar Nainggolan ada 26 barang bukti narkotika yang dimusnahkan, baik jenis Sabu, Pil Ekstasi, Ganja dari 50 perkara triwulan kedua tahun 2024.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender.

Dohar Nainggolan mengatakan pemusnahan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Nomor : PRIN-2233/L.2.27/Enz.1/10/2024, tentang Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti yang telah inckracht.

BACA JUGA  Wandus Sinaga Kembali Minta Menpan RB Angkat Banpol PP Jadi PNS

Barang bukti itu yakni narkotika ada 26 perkara, masing-masing jenis Shabu 22 perkara dengan barang bukti 19,74 gram, Ganja 2 perkara dengan barang bukti 11,95 gram, Pil Ekstasi 2 perkara dengan barang bukti 7 butir.

Sedangkan untuk Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain ada 16 perkara, dan Pidana Orang dan Harta Benda dengan jumlah 8 Perkara.

“Inilah komitmen kami yang menyatakan dan siap untuk perangi narkotika,”tutup Dohar.

BACA JUGA  Banteng Toba Sanjaya Hutagaol Menang KO dalam Pertandingan Perdana MMA

Sementara kepada media, Kasi Intel Benny Surbakti didampingi Kasi PB3R Jhon.M Purba mengatakan pemusnahan barang bukti Pil Ekstasi dengan cara diblender dan Ganja dibakar.

“Barang bukti ini atas perkara tahun 2024 terhitung sejak Januari dan pemusnahan dilakukan dua kali dalam setahun,” ucap Benny.

Tampak hadir Ketua Pengadilan Negeri Balige, Polres Toba, Pengacara, Balai POM Toba, Perwakilan Dinkes Toba dan Kepala Rutan Toba.

BACA JUGA  Perguruan Kungfu Naga Sakti Indonesia Gelar Ujian Kenaikan Sabuk

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru