Takalar, TRIBRATA TV
Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar dengan nilai fantastis Rp14.060.566.382 masih jalan di tempat. Hingga memasuki tahun kedua sejak dilaporkan, kasus yang menjadi perhatian lembaga kontrol sosial ini dinilai belum memberikan kepastian.
Kepala Inspektorat Kabupaten Takalar, Rusli, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (28/4/2026), terkesan enggan memberikan pernyataan mengenai perkembangan audit atau pemeriksaan internal yang dilakukan instansinya.
Alih-alih memberikan rincian progres, Rusli justru melempar bola panas dengan mengarahkan agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada pihak Kejaksaan.
Kekecewaan mendalam disampaikan Ketua DPD Lembaga Pemerhati Masalah HAM, Narkotika, Tindakan Kriminal, dan KKN (Pemantik), Rahman Suwandi Daeng Guling. Menurutnya, laporan yang telah dilayangkan sejak Januari 2024 tersebut seharusnya sudah membuahkan hasil konkret, mengingat besarnya kerugian negara yang diduga terjadi.
”Kami sangat kecewa. Laporan sudah bergulir selama dua tahun, namun hingga saat ini belum ada jawaban valid. Kami mempertanyakan profesionalisme penegak hukum dan lembaga pemeriksa di Takalar. Rakyat butuh kepastian, bukan sekadar janji atau prosedur yang berbelit-belit,” tegas Rahman Suwandi Daeng Guling dalam keterangannya.
Rahman menambahkan, fenomena saling lempar tanggung jawab antara Inspektorat dan Kejaksaan hanya akan memperburuk citra penegakan hukum di mata masyarakat. Pihaknya mendesak agar instansi terkait segera memaparkan sejauh mana progres penanganan dana BUMDes tersebut kepada publik secara transparan.
Dana sebesar Rp14 miliar tersebut seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi di desa-desa di Takalar. Mandeknya kasus ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berdampak langsung pada pembangunan ekonomi masyarakat desa yang terhambat akibat dugaan penyelewengan dana tersebut. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









