Korupsi Tata Niaga Timah, Pendiri Sriwijaya Air Ditangkap Kejagung

- Editorial Team

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air, pada Selasa malam (19/11/2024) terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah untuk periode 2015-2022.

Hendry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setibanya dari Singapura. Sebelumnya, Hendry telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hendry Lie dikenal sebagai salah satu pendiri Sriwijaya Air, yang didirikan pada awal 2000-an bersama Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim.

BACA JUGA  Polres Tanjungpinang Tangkap 3 Pelaku Narkoba

Di bawah kepemimpinannya, Sriwijaya Air berkembang pesat, dari awal yang hanya memiliki satu pesawat Boeing 737-200. hingga kini memiliki 48 pesawat dan melayani 53 rute domestik dan internasional.

Maskapai ini kini menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia, dengan lebih dari 950 ribu penumpang setiap bulannya.

Selain terlibat dalam industri penerbangan, Hendry juga memiliki bisnis di sektor pertambangan, melalui kepemilikan di PT Timah Nusantara (PT TIN).

BACA JUGA  Diduga Korupsi SPP, Orangtua Siswa Minta Aparat Periksa Ketua Komite SMAN 1 Tanah Jawa

Kasus yang melibatkan dirinya terkait dugaan korupsi dalam tata niaga timah ini merugikan negara hingga sekitar Rp300 triliun.

PT TIN yang dimiliki Hendry dituduh terlibat dalam penandatanganan kontrak ilegal untuk pengumpulan bijih timah.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan sekitar 22 tersangka, termasuk Hendry Lie dan General Manager PT TIN berinisial RL.

BACA JUGA  Minta Makan Setelah Dua Hari Kelaparan, Suami Kalap Aniaya Istri

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru