Takalar, TRIBRATA TV
Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I) Pammukulu senilai Rp29,8 miliar di Lingkungan Bontonompo Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, menunjukkan perkembangan yang sangat positif. Pihak kontraktor pelaksana, PT Jaya Etika Beton, bergerak cepat merespons dan memenuhi aspirasi teknis yang dikeluhkan oleh warga setempat.
Pantauan di lapangan pada Sabtu (11/7/2026), sejumlah pekerja konstruksi terlihat sibuk mengecor dan menambah ketinggian dinding penahan saluran irigasi. Langkah ini diambil setelah sebelumnya warga sempat melayangkan kritik mengenai struktur bangunan irigasi yang dianggap terlalu rendah dari bahu jalan aspal.
Salah seorang warga sekaligus petani setempat berinisial SR, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
”Alhamdulillah, permintaan kami sudah dipenuhi oleh pihak pekerja. Sekarang pengerjaannya sudah dinaikkan (ketinggiannya) dan direspons dengan cepat. Ini sudah sesuai dengan harapan kami masyarakat di sini,” ungkap SR dengan nada lega saat ditemui di lokasi proyek, Sabtu (11/7/2026).
Warga menilai, penyesuaian elevasi tanggul irigasi ini sangat krusial tidak hanya untuk mengoptimalkan distribusi air ke area persawahan, melainkan juga demi menjaga estetika kawasan serta keamanan struktur jalan aspal yang berada tepat di samping saluran tersebut.
Dengan anggaran APBN sebesar Rp29.843.000.000, keterbukaan kontraktor terhadap masukan masyarakat bentukan kontrol sosial ini menuai pujian. Warga berharap sinergi yang baik antara pengawas BBWS Pompengan Jeneberang, kontraktor, dan masyarakat dapat terus terjaga hingga proyek strategis nasional ini rampung total demi menopang ketahanan pangan di Kabupaten Takalar. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online











