Inspektorat Labura Belum Tahu Pengembalian Dana Desa Bangun Rejo

- Editorial Team

Senin, 26 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, TRIBRATA TV

Perihal Tenggang Ganti Rugi (TGR) pengembalian Dana Desa (DD) Bangun Rejo,Kecamatan NA IX- X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang diberi tempo selama 60 hari oleh pihak Inspektorat Labura hingga saat ini belum terdengar kabarnya.

Plt Kepala Inspektorat Labura saat ditanya wartawan tentang TGR pengembalian dana dimaksud, bahkan belum mengetahuinya. Ia menyebutkan akan mempertanyakan itu kepada anggotanya.

“Nanti saya tanya anggota ya bagian yang membidangi masalah itu, bentar.. saya telepon dulu”, kata Nurahman menjawab pertanyaan wartawan melalui telepon selulernya, Senin (26/10/2020).

BACA JUGA  Jaksa Tetapkan Sekretaris Dinas PMP Pringsewu Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa

Setelah ditunggu sekitar 10 menit dan karena membutuhkan keterangan itu, wartawan balik nelpon kepala Inspektorat tersebut, tapi sayang, pejabat dimaksud tidak mau lagi mengangkat telepon selulernya.

Ketua LSM LPPAS RI Labura Erwin Sipahutar menyesalkan sikap pejabat tersebut. Ia menilai Inspektorat terkesan menutup-nutupi pengembalian Dana tersebut.

“Menurut saya,konfirmasi wartawan soal TGR itu agar masyarakat maupun publik mengetahuinya, apa benar Dana Desa tersebut memang telah dikembalikan ke Kas Desa Bangun Rejo”, tegas Sipahutar.

BACA JUGA  Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Labura Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu

Sebelumnya, Tipikor Polres Labuhanbatu menyebutkan masih diberi tempo Tenggang Ganti Rugi (TGR) pengembalian Dana selama 60 hari.

Pengembalian dana dimaksud, perihal dugaan korupsi Dana Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, anggaran 2019.

“Atas dasar itulah makanya rekan kita dari media konfirmasi kembali soal tersebut, mengingat sudah mendekati tempo 60 hari”, kata Ketua LSM LPPAS RI. (IL)

BACA JUGA  Proyek Pengaspalan di Desa Bahal Batu 3 Diduga Asal Jadi, Warga Minta Aparat Turun Tangan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru