Jaksa Tetapkan Sekretaris Dinas PMP Pringsewu Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa

- Editorial Team

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, TRIBRATA TV

Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menetapkan TH, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu dan ES sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, sekira pukul 14.00 WIB, setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

TH ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 dan ES, Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.

BACA JUGA  Polres TTS Akhirnya Serahkan Berkas Korupsi Dana Kapitasi Dinkes ke JPU

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka ES aktif menawarkan kegiatan Bimtek melalui Tersangka TH dan melakukan mark up biaya kegiatan, membuat dokumen palsu antara lain biaya transportasi dan akomodasi.

Bersama-sama Tersangka TH mendorong dan menginstruksikan seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan Provinsi Jawa Barat selama 4 hari 3 malam, sejak tanggal 14 Oktober – 17 Oktober 2024.

Biaya kegiatan telah ditentukan sebesar Rp13.000.000,- per peserta, dengan rincian Rp11.000.000,- dikelola LPPAN dan Rp2.000.000,- diberikan kepada peserta sebagai uang saku (cashback).

BACA JUGA  Kejari Nias Selatan Tetapkan Mantan PPK Dinas Pendidikan Tersangka Korupsi

Sedang Tersangka TH berperan mengarahkan para Kepala Pekon agar menganggarkan biaya kegiatan Bimtek ke dalam APBDes Perubahan TA 2024.

Atas instruksi tersebut, Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti Bimtek. Ia juga mengintruksikan kepala pekon agar mengikuti Bimtek dan perubahan APBDes dilakukan setelah selesai mengikuti Bimtek

Setelah dilakukan pemeriksaan, mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP, terhadap kedua Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025.

Sementara kerugian keuangan negara dalam tahap penghitungan Inspektorat Kabupaten Pringsewu, penghitungan menggunakan metode real cost diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1 miliar.

BACA JUGA  Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023-2024

Dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sampai saat ini telah berhasil melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp835.400.000. (Hari Saputra)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru