Pringsewu, TRIBRATA TV
Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menetapkan TH, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu dan ES sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, sekira pukul 14.00 WIB, setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
TH ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 dan ES, Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka ES aktif menawarkan kegiatan Bimtek melalui Tersangka TH dan melakukan mark up biaya kegiatan, membuat dokumen palsu antara lain biaya transportasi dan akomodasi.
Bersama-sama Tersangka TH mendorong dan menginstruksikan seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan Provinsi Jawa Barat selama 4 hari 3 malam, sejak tanggal 14 Oktober – 17 Oktober 2024.
Biaya kegiatan telah ditentukan sebesar Rp13.000.000,- per peserta, dengan rincian Rp11.000.000,- dikelola LPPAN dan Rp2.000.000,- diberikan kepada peserta sebagai uang saku (cashback).
Sedang Tersangka TH berperan mengarahkan para Kepala Pekon agar menganggarkan biaya kegiatan Bimtek ke dalam APBDes Perubahan TA 2024.
Atas instruksi tersebut, Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti Bimtek. Ia juga mengintruksikan kepala pekon agar mengikuti Bimtek dan perubahan APBDes dilakukan setelah selesai mengikuti Bimtek
Setelah dilakukan pemeriksaan, mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP, terhadap kedua Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025.
Sementara kerugian keuangan negara dalam tahap penghitungan Inspektorat Kabupaten Pringsewu, penghitungan menggunakan metode real cost diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1 miliar.
Dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sampai saat ini telah berhasil melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp835.400.000. (Hari Saputra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









