Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Proyek pengaspalan jalan lapen di Dusun Lumban Rang, Desa Bahal Batu 3 Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara dengan pagu anggaran Rp126.880.500 dari Dana Desa (DD) Tahun 2025 diduga dikerjakan asal jadi.
Pantauan awak media di lapangan, Jumat (3/10/2025) memperlihatkan kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan standar teknis.
Beberapa bagian aspal tampak mudah dikelupas, sementara di sisi pinggiran jalan terlihat hanya ditempelkan pada rumput tanpa pondasi atau best yang memadai.
Seorang warga yang melintas, saat diwawancarai, mengaku kecewa. “Pengaspalan di desa kami sangat janggal. Kalau dilihat, kualitasnya buruk sekali. Kami berharap ada pemeriksaan dari pihak berwenang,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi via telepon, Kepala Desa Bahal Batu 3 enggan memberikan keterangan secara rinci. Ia hanya menyebutkan pekerjaan sudah terhenti. “Kami tidak punya uang lagi, sehingga pekerjaan telah berhenti,” singkatnya.
Menanggapi hal itu, pemerhati pembangunan desa, H. Lumban Tobing, meminta aparat terkait turun tangan. “Hal seperti ini harus ditangani inspektorat maupun aparat penegak hukum. Saya siap mengawal bila ada pihak yang membuat laporan resmi ke instansi berwenang,” tegasnya.
Sesuai ketentuan, pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang masih relevan pada tahun anggaran berjalan.
Selain itu, setiap pekerjaan pembangunan wajib mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pekerjaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
Kasus dugaan pekerjaan asal jadi ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak inspektorat maupun aparat penegak hukum agar penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









