Korupsi Dana Operasional PKBM, Tiga Tersangka Ditahan Kejari Luwu Timur

- Editorial Team

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Pendidikan Kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) resmi ditahan Kejari Luwu Timur, Kamis (23/10/2025).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan dana yang bersumber dari program pendidikan nonformal tersebut.

Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan, ketiga tersangka yaitu MH (ketua), NP (bendahara) dan A (sekertaris) diduga terlibat dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukan, termasuk adanya laporan fiktif dan penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari kemungkinan para tersangka menghilangkan barang bukti,” ujar pejabat kejaksaan yang menangani perkara ini.

BACA JUGA  Polairud Sulsel Amankan 2 Kapal Ilegal Fishing di Perairan Lutim

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah dana yang diterima lembaga pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Alam Semesta tahun anggaran 2022, 2023 dan tahun 2024 dengan pelaksanaan kegiatan pendidikan kesetaraan di lapangan.

Akibat perbuatan para tersangka dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.169.301.600 berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Penetapan Tersangka Kasus Korupsi pada Dinas Kominfo Taput Terkesan Tarik Ulur, Kinerja Kejari Tarutung Dipertanyakan

Saat ini, ketiga tersangka telah dititipkan di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan. (Mulyadi)

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru