Luwu Timur, TRIBRATA TV
Insiden serius menimpa Mulyadi, jurnalis TRIBRATA TV bersama dua rekannya, saat melakukan peliputan dugaan tambang ilegal di Sungai Kalaena, Desa Turomu, Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Rabu (1/10/2025). Mereka mengalami intimidasi, kekerasan, hingga penyanderaan yang diduga dilakukan oleh SL, pemilik tambang ilegal di lokasi tersebut.
Mulyadi mengungkapkan, kehadirannya bersama tim di lapangan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang di Sungai Kalaena yang berdampak pada lingkungan sekitar. Aktivitas tersebut mengakibatkan terkikisnya lahan bantaran sungai, serta merusak bronjong penahan arus dan mengancam tiang Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang berdiri di tepi sungai.
“Saat kami tiba di lokasi untuk melakukan peliputan, kami justru diintimidasi, bahkan mengalami kekerasan fisik yang dilakukan SL. Selain itu, kami juga disandera selama kurang lebih satu jam. Akses jalan keluar dari sungai ditutup dengan mobil dump truk sehingga kami tidak bisa meninggalkan lokasi,” ujar Mulyadi.
TONTON VIDEONYA:
Mulyadi menegaskan, pihaknya bersama tim akan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu Timur pada Kamis (2/10/2025).
Menanggapi peristiwa ini, Jayus Sagena, Plt Ketua Aliansi Media Jurnal Independen Republik Indonesia (AMJI RI) Kabupaten Luwu Timur, mengecam keras tindakan tersebut.
“Ini sudah mencederai kebebasan pers di Luwu Timur sekaligus menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum, khususnya Polres Luwu Timur, untuk bertindak tegas terhadap tambang-tambang ilegal. Saya kenal baik beliau, Mulyadi adalah salah satu tim kami, seorang jurnalis senior yang tegak lurus dalam menjalankan profesinya,” tegas Jayus.
Lebih lanjut, Jayus menambahkan AMJI RI sebagai organisasi pers akan mengawal langsung kasus ini hingga ke proses hukum agar berjalan transparan serta memberikan jaminan perlindungan bagi korban.
Insiden ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di daerah dan menjadi catatan serius bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas, baik dalam melindungi kebebasan pers maupun memberantas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan. (Mul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









