Lhokseumawe, TRIBRATA TV
Kejari Lhokseumawe menahan mantan Wali Kota Lhokseumawe, SY setelah menjadi tersangka atas perkara korupsi pengelolaan RS Arun Lhokseumawe.
Penahanan pada Walikota periode 2012-2017 dan 2017-2023 ini ditetapkan, Senin (22/5/2023) usai dilakukan oleh penyidik kejaksaan. SY terlebih dahulu datang ke kantor Kejari Lhokseumawe memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pukul 12.30 WIB pihak Kejari Lhokseumawe mengeluarkan Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan terhadap SY yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tertanggal Senin (22/5/2023).
Selanjutnya, mantan Walikota Lhokseumawe akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk dititipkan selama proses penyidikan berjalan.
Menurut Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH, tersangka ditahan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dan keuangan dalam pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe pada tahun 2016 hingga 2022. (m zubir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








