Mantan Wali Kota Lhokseumawe Ditahan Kejaksaan

- Editorial Team

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Kejari Lhokseumawe menahan mantan Wali Kota Lhokseumawe, SY setelah menjadi tersangka atas perkara korupsi pengelolaan RS Arun Lhokseumawe.

Penahanan pada Walikota periode 2012-2017 dan 2017-2023 ini ditetapkan, Senin (22/5/2023) usai dilakukan oleh penyidik kejaksaan. SY terlebih dahulu datang ke kantor Kejari Lhokseumawe memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  Ini Penampakan Uang Korupsi Pemotongan Dana Desa Padangsidempuan

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pukul 12.30 WIB pihak Kejari Lhokseumawe mengeluarkan Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan terhadap SY yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tertanggal Senin (22/5/2023).

Selanjutnya, mantan Walikota Lhokseumawe akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk dititipkan selama proses penyidikan berjalan.

Menurut Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, SH, MH, tersangka ditahan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dan keuangan dalam pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe pada tahun 2016 hingga 2022. (m zubir)

BACA JUGA  Dua Kurir 28 Kg Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Sergai

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB