Kadis Perkimtan Gowa Ditahan Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, TRIBRATA TV

Akal bulus yang selama ini dilakoni memperdaya orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi, akhirnya terkuak.

Fenomena itulah yang menjerat Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, yang saat ini proses hukumnya tengah bergulir di Polres Gowa.

Pasca penetapan Kadis berinisial AS sebagai tersangka, penyidik Unit Tipikor langsung menahan dan mendekam di balik jeruji besi.

Pada gelaran jumpa pers, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan, AS telah ditetapkan tersangka korupsi diduga kuat menyelewengkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Berawal penyelidikan mendalam, ada dugaan penyelewengan wewenang yang sistematis dalam Dinas Perkimtan Gowa, pada urusan izin PBG (persetujuan bangunan gedung) dan SLF (sertifikat laik fungsi),” bebernya, Jumat (19/6/2026).

Dikatakan,  modus yang dilakukan AS diduga meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan, pengusaha ritel, konsultan maupun koperasi yang mengajukan permohonan izin.

BACA JUGA  LSM-NAWACITA Desak DPRD Nias Gelar RDP Kasus DD Banuasibohou

Selain itu, terang Aldy Sulaiman, modus operandi lainnya untuk pembiayaan kegiatan dinas maupun fee transaksional dalam memperlancar penerbitan izin. Tersangka bahkan menggunakan nomor rekening tenaga honorer untuk menampung uang haram tersebut.

“Jadi tersangka ini tidak menyimpan uang di rekening pribadinya secara langsung, tapi memanfaatkan rekening orang lain berinisial FSZ, staf atau tenaga honor di Dinas Perkintam, untuk dipakai sebagai penampung uang pungli,” katanya.

Untuk status FSZ, jelas Kapolres, saat ini sebagai saksi dan kooperatif membantu penyidik untuk membongkar seluruh alur perintah dari tersangka AS.

Berdasarkan hasil penyidikan, total dana yang masuk ke rekening penampungan sebanyak Rp1,86 miliar lebih.

“Penetapan tersangka ini atas kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau pungutan liar, pemerasan dalam jabatan yang diakumulasikan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam kegiatan persetujuan izin PBG dan SLF,” tandasnya.

BACA JUGA  Diduga Ada Makelar Kasus, Kejari Ketapang SP3 Kasus Korupsi

Dalam perkara ini, urai Aldy,  penyidik masih mendalami akumulasi dana pungli yang terstruktur karena menggunakan sistem penarikan dana pungli secara per unit, toko ritel ataupun pengusaha pengembang lainnya.

Kapolres mengakui, hingga saat ini penyidik kepolisian telah memeriksa sebanyak 58 orang saksi untuk mengungkap total dana yang diterima sebagian ke beberapa rekening tersangka, bahkan ada ditarik secara tunai untuk kepentingan pribadinya.

“Saksi-saksi ini yakni orang di internal Dinas Perkimtan, pihak konsultan, dinas terkait, pihak ritel modern, developer (pengembang) dan pengusaha rumah makan. Penyidik juga telah memeriksa empat saksi ahli untuk memperkuat konstruksi dalam perkara ini,” pungkasnya.

Untuk saksi ahli, sebut Kapolres, di antaranya saksi ahli pidana dan saksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian PUPR dan ahli Bahasa.

“Selain itu, SK pengangkatannya sebagai Kadis Perkimtan turut disita, tiga unit ponsel, yang memiliki rekam jejak digital atau komunikasi transaksional, dokumen perizinan berupa set plan, berita acara konsultasi bangunan SP2D atau surat perintah pencairan dana dan rekening koran FSZ,” tukasnya.

BACA JUGA  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Somba Opu Gelar Razia

Hal lain, Kepala Unit Tipikor Polres Gowa Ipda Agus menambahkan penyidik telah melakukan penyidikan secara mendalam terkait peran pihak lain selain tersangka AS. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rokok Ilegal Marak di Batam, Anggota DPRD Rival Pribadi Desak Bea Cukai Serius Bertindak
Polres Kulon Progo Tetapkan Lurah Garongan Tersangka Pungutan Liar
Jaksa di Medan Minta 2 Terdakwa Beli BBM Pakai Jerigen Tak Didenda Hanya Bayar Biaya Perkara
Terjerat Kasus Narkotika, 4 Anggota Polisi Polres Buru Dijatuhi Sanksi Pemecatan
‎Desakan untuk Periksa Jimmy Ginting Terkait Korupsi BGN Ditanggapi Kejatisu
Buronan Interpol Asal Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Hendak Kabur ke Afrika
Operasi Narkoba Sergai: Hanya Tangkap Orang Kecil, Bandar dan Jaringan Tetap Berkuasa
Kasus Kematian Balita Naura, Kuasa Hukum Pertanyakan Tiga Kali Suntikan Obat Penenang Sebelum CT Scan

Berita Lainnya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:42 WIB

Kadis Perkimtan Gowa Ditahan Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:32 WIB

Rokok Ilegal Marak di Batam, Anggota DPRD Rival Pribadi Desak Bea Cukai Serius Bertindak

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Polres Kulon Progo Tetapkan Lurah Garongan Tersangka Pungutan Liar

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10 WIB

Jaksa di Medan Minta 2 Terdakwa Beli BBM Pakai Jerigen Tak Didenda Hanya Bayar Biaya Perkara

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:16 WIB

Terjerat Kasus Narkotika, 4 Anggota Polisi Polres Buru Dijatuhi Sanksi Pemecatan

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

Kerjasama Indonesia-Korea Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di OKI

Sabtu, 20 Jun 2026 - 11:24 WIB