Yogyakarta,TRIBRATA.TV – Seorang pria berinisial HS (42), warga Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, meninggal dunia setelah terjatuh dari pohon nangka di wilayah Namburan Lor, Kelurahan Panembahan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta, Selasa (23/6/2026).
Korban diketahui memanjat pohon nangka untuk mengambil daun yang akan digunakan sebagai pakan ternak kambing miliknya. Namun nahas, saat berada di atas pohon, korban diduga kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dan mengalami luka serius.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi kejadian, sebelum memanjat pohon, korban telah meminta izin kepada pemilik pohon untuk mengambil daun nangka. Setelah mendapatkan izin, korban kemudian naik menggunakan tangga bambu yang disandarkan pada batang pohon.
Saat proses pengambilan daun berlangsung, korban diduga terpeleset atau kehilangan keseimbangan. Korban kemudian jatuh dari ketinggian dan menghantam tanah.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan bantuan dan menghubungi layanan kegawatdaruratan serta aparat kepolisian. Tim medis bersama petugas kepolisian yang datang ke lokasi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, mengatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh petugas dan tenaga medis, korban dinyatakan telah meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Petugas bersama tim medis melakukan pemeriksaan terhadap korban dan diketahui korban sudah meninggal dunia,” ujar Dani.
Setelah proses identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) selesai dilakukan, jenazah korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Hingga saat ini, peristiwa tersebut diketahui merupakan kecelakaan murni. Tidak ditemukan adanya tanda-tanda tindak pidana dalam kejadian tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan aktivitas di ketinggian, terutama ketika memanjat pohon untuk keperluan mencari pakan ternak maupun pekerjaan lainnya.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online










