Palembang, TRIBRATA TV
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2018-2023, HD (57), digugat oleh Arifia Hamdani (40) di Pengadilan Negeri Palembang terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini muncul akibat sisa pembayaran sebesar Rp4.770.358.000 dari total Rp11 miliar terkait proyek pembangunan villa di Gandus yang belum dilunasi oleh HD.
Arifia, melalui kuasa hukumnya, Mutiara RZ, SH, mengungkapkan proyek pembangunan villa tersebut telah selesai pada 21 Januari 2021. Namun, sisa pembayaran yang dijanjikan oleh pihak tergugat belum juga diterima hingga saat ini. Upaya somasi dan surat kepada DPW Nasdem dan DPW Demokrat untuk membantu menyelesaikan masalah ini juga tidak membuahkan hasil.
“Kami hanya menuntut hak klien kami, yaitu sisa pembayaran pembangunan villa. Kami sudah melakukan berbagai langkah, termasuk somasi dan surat kepada partai politik terkait, namun tidak ada respons positif. Oleh karena itu, klien kami terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum,” jelas Mutiara usai sidang, Rabu (23/10/2024).
Di sisi lain, pihak tergugat, melalui kuasa hukumnya, Welly Angga Nugraha, SH, belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Welly hanya menyatakan bahwa proses mediasi masih akan dilanjutkan, menunggu jadwal resmi dari pengadilan.
“Mediasi akan disesuaikan dengan jadwal pengadilan. Kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut sebelum mediasi dilakukan. Setelahnya, baru kita bisa melihat arah perkembangan kasus ini,” ucap Welly.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Eduward, SH, MH, dengan dua hakim anggota, Eddy Cahyono, SH, MH, dan Idi Il Amin, SH, MH. Kasus ini masih akan berlanjut, tergantung dari hasil mediasi yang akan datang.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









