Ditresnarkoba Polda Sumsel Serahkan Berkas Tahap 2 TPPU Pelaku Narkoba ke Jaksa

- Editorial Team

Minggu, 27 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel menyerahkan berkas tahap II perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejati Sumsel, pada Kamis (17/11/2022) lalu di Kantor Kejati Sumsel Jalan gubernur H. A Bastari (Jakabaring) Seberang Ulu I Kota Palembang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho menjelaskan barang bukti TPPU dititipkan di Kejari Palembang atas tersangka berinisial RA alias JG.

“Tersangka RA diduga melakukan pencucian uang terkait tindak pidana Narkoba dengan nomor LP:/A79/VI/2021/ Ditnarkoba/Polda Sumsel, pada tanggal 29 Juni 2021,” ujar Kombes Pol Heru Agung Nugroho, saat dikonfirmasi Sabtu (26/11/2022).

BACA JUGA  Operasi Antik Toba, Polsek Kualuh Hulu Tangkap 3 Pemakai Narkoba

“Kamis (17/11/22) kemarin kita telah melakukan serah terima berkas terdakwa RA tahap II dari penyidik. Tersangka saat ini sudah berada di Lapas, selanjutnya Kejati Sumsel akan memproses sampai tahap persidangan serta putusan di Pengadilan Negeri,” tambahnya.

Menurutnya RA dalam melakukan transaksi narkoba tersebut melalui beberapa rekening Bank, yang asetnya berada di luar kota Palembang.

“Dari hasil transaksi peredaran gelap narkotika tersebut, RA menempatkan sejumlah uang kedalam beberapa rekeningnya dan ada yang dibelikan aset berupa mobil dan rumah yang berada di luar kota Palembang,” ujar Kombes Pol Heru Nugroho.

BACA JUGA  Target 2027, Pabrik Pusri IIIB Siap Beroperasi dengan Teknologi Ramah Lingkungan

Sejumlah aset yang disita penyidik berupa rumah di Podomoro Park Buah Batu Bandung, Jalan Raya Bojongsoang No.156, kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

“Sebelumnya pada tanggal 18 Okterber 2022, penyidik Polda Sumsel juga telah menyita 3 unit mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Inova Luxury, dan Honda CRV,” katanya.
(Suherman)

BACA JUGA  Jual Sabu, Oknum Kepling di Medan Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB