Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Serdang Bedagai–Kota Tebing Tinggi masa bakti 2025–2030 resmi dilantik dalam prosesi khidmat yang digelar di kawasan wisata Pantai Romantis, Kecamatan Perbaungan, Sabtu (18/7/2026).
Acara pelantikan dirangkaikan dengan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara Tahun 2026, menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi media siber di tingkat daerah.
Suasana kegiatan berlangsung sangat semarak, diwarnai ratusan papan bunga ucapan selamat yang dikirimkan oleh Pemerintah Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, instansi vertikal, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, sesama insan pers, tokoh masyarakat, hingga berbagai mitra kerja. Dukungan luas ini menjadi bukti nyata kepercayaan masyarakat terhadap eksistensiaji JMSI sebagai wadah media siber yang profesional, independen, dan kredibel.
Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Sekretaris terpilih, Yusnar Al-Banjari, S.Pd., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara ini.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara, para sponsor, serta seluruh undangan yang hadir. Apabila dalam pelaksanaan masih terdapat hal yang kurang berkenan, kami mohon maaf dan jadikan bahan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang,” ujar Yusnar.
Ia menegaskan, JMSI memiliki peran strategis di era digital saat ini, yaitu meningkatkan kualitas lembaga pers, mengembangkan kompetensi sumber daya manusia, serta senantiasa menjaga profesionalisme dan integritas jurnalistik.
Prosesi pelantikan ditandai dengan penyerahan Pataka JMSI secara simbolis oleh Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara, Rianto kepada Ketua JMSI Sergai–Tebing Tinggi, Irlan Jaya Situmorang.
Jajaran pengurus harian yang resmi dilantik adalah:, Ketua: Irlan Jaya Situmorang, S.H., Sekretaris: Yusnar Al-Banjari, S.Pd., Wakil Sekretaris: Suprapto., Bendahara: Kaofe Hulu, S.H., Wakil Bendahara: Kurnia Ningsih Saragih.
Dalam sambutannya, Irlan Jaya Situmorang, menegaskan komitmen organisasi. “JMSI siap menjadi mitra strategis pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Kami akan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif demi terciptanya ekosistem informasi yang sehat, profesional, dan terpercaya,” tegas Irlan.
Sementara itu, Penasehat Pengda JMSI Sumut, Drs. Rahudman Harahap, mengingatkan seluruh insan pers untuk senantiasa menjaga integritas, kemandirian, dan etika jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital. “Media adalah salah satu pilar demokrasi yang bertanggung jawab menyajikan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ketua Pengda JMSI Sumut, Rianto menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan awal dari tanggung jawab yang besar.
“Ini merupakan amanah besar untuk menjaga marwah organisasi sekaligus meningkatkan kualitas perusahaan pers yang profesional dan selalu berpihak pada kepentingan publik,” katanya.
Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara Nomor 010/JMSI-SU/SK/2026, kepengurusan juga diperkuat oleh sejumlah kepala bidang strategis: Abdul Wahid Lubis (Organisasi dan Keanggotaan), Mohamad Arif Hidayatulloh (Pendidikan dan SDM), Syaiful Anwar (Hubungan Antar Lembaga dan Pemerintahan), Darmadi (Usaha dan Kemitraan), Atumbukha Mendrova (Informasi dan Teknologi Digital), serta Alfianto, S.H. (Hukum dan Advokasi).
Pelantikan perdana yang dirangkaikan dengan Rakerda JMSI Sumut Tahun 2026 ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi serta mempererat sinergi antarper CC usahaan media siber di Sumatera Utara.
Dengan mengusung semangat profesionalisme, integritas, dan kolaborasi, JMSI Sergai–Tebing Tinggi diharapkan mampu menghadirkan karya jurnalistik yang faktual, berimbang, serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan mencerdaskan kehidupan masyarakat. (Willy Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









