Jakarta, TRIBRATA TB
Permohonan sengketa yang diajukan Nalim-Nilwan sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak Jumat (3/1/2025), permohonan Nalim-Nilwan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau e-BRPK.
Akta registrasi tersebut beredar luas di publik. Pantauan media ini, akta tersebut bernomor 180/PAN.MK/e-ARPK/01/2025. Dari akta tersebut juga diketahui bahwa permohonan ini dengan registrasi perkara nomor 180/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam akta tersebut juga diketahui jika Nalim-Nilwan memberi kuasa hukum kepada Yuskandar dkk. Sebagai permohonan adalah KPU Kabupaten Merangin.
“Selanjutnya akan masuk ke tahap sidang pemeriksaan pendahuluan. Waktunya paling cepat empat hari ke depan,” ujar Wakil Direktur Media Centre Paslon Cabup dan Cawabup Merangin nomor urut satu, Muhlisin.
Ia mengatakan beberapa berita di media online yang menyebut permohonan sengketa pilkada Merangin tertolak, sudah terbantahkan. Artinya permohonan ini resmi berlanjut di MK.
“Ya kita lihat nanti bagaimana prosesnya. Soal di MK, sudah diurus dengan baik oleh tim kuasa hukum,” tambahnya lagi.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









