Pekanbaru, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap 3 pria, 2 diantaranya diduga pengedar narkotika. Dari tangan para tersangka polisi menyita total 12,61 gram sabu, 12 butir pil ekstasi, 0,09 gram happy five dan 4 pcs cartridge etomidate.
Selain narkotika polisi juga menemukan senjata api rakitan dan amunisinya.
Informasi yang diperoleh pengungkapan ini berawal dari infomasi masyarakat pada Kamis (18/6/2026) sore. Informasi itu menyebutkan seorang laki-laki bernama RS sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sebuah rumah Jalan Pemuda Gg. Pemuda Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru.
Atas informasi itu, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Lovika, memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana untuk melakukan penyelidikan.
Tim kemudian melakukan undercover buy dan berhasil menangkap 3 laki-laki yakni RS, FA dan AA. Dari pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat ditemukan plastik klip ukuran sedang yang berisikan shabu, 8 butir pil ekstasi merk mario bros warna hijau, 4 butir pil ekstasi merk red devil warna merah,1/2 butir pil ekstasi warna oren, 4 pcs cartridge etomidate merk yakuza dan 1 timbangan digital.
Sementara dari tangan FA, didapati 4 plastik klip shabu.
Kepada petugas RS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang laki-laki berinisial JH yang saat ini masih diburu.
Petugas lalu melakukan pengembangan ke apartemen The Peak Pekanbaru kamar 1908 di Jalan Jend A Yani Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru.
Dalam pengeledahan ditemukan 18 butir pil happy five, plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan shabu dengan berat kotor 0,72 gr, 1 pi ekstasi merk buterfly warna hijau, plastik klip bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 0,89 gram, 2 botol yang diduga berisikan ketamil, 5 cartridge kosong merk yakuza, senjata airgun merk glock 19 warna hitam, senpi rakitan merk browning hi-power warna silver, 8 butir amunisi senjata api, 7 butir amunisi airgun dan uang tunai Rp115 juta.
Tersangka RS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan 609 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Sedang tersangka FA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online










