Penambang Emas Liar Nyambi Jadi Bandar Sabu Disikat Satgas Anti Narkoba Riau

- Editorial Team

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuantan Singingi, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang penambang emas ilegal berinisial YP (33) yang diduga nyambi pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuantan Singingi dengan barang bukti sabu seberat 36,94 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, mengatakan tersangka ditangkap tim Subdit II Ditresnarkoba saat sedang menimbang sabu di dalam kamar sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, pada Sabtu (20/6/2026) malam.

“Petugas menemukan tersangka sedang menimbang sabu dan mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 36,94 gram beserta timbangan digital, telepon seluler dan uang tunai hasil transaksi,” terang Kombes Putu, Selasa (23/6/2026).

BACA JUGA  Gara - Gara Shabu Dua Pemuda Masuk Bui

Dari hasil pemeriksaan, YP diketahui sehari-hari bekerja sebagai penambang emas ilegal di wilayah Kuansing. Namun, tersangka juga menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu yang menyasar masyarakat umum dan sesama penambang emas ilegal di kawasan Muara Lembu.

Kombes Putu menjelaskan tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar lima bulan bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang kini masih dalam penyelidikan.

Menurut pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari jaringan yang mengambil barang dari Medan sebelum diserahkan melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing. Hasil penjualan kemudian disetorkan kepada pemasok melalui transfer.

BACA JUGA  Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tidak Gentar Hadapi Mafia Narkoba

“Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan sabu. Keuntungan tersebut digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika,” ujarnya.

Polda Riau masih memburu dua orang yang diduga terkait dalam jaringan tersebut, yakni S dan seorang pria berinisial SBR, serta mendalami aliran distribusi dan komunikasi yang digunakan tersangka dalam menjalankan peredaran narkotika itu.

“Akibat perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kombes Putu. (Situmorang)

BACA JUGA  Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu Ajak Media Bersinergi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Modal Buat “Pompa”, Pria ini Curi Kotak Infaq Masjid
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Mabar
2 Pengedar Ditangkap, Polresta Pekanbaru Sita Narkoba Hingga Senjata Api Rakitan dan Amunisi
Polres Binjai Tangkap Dua Penjual Sabu
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu
Tempo Singkat, Polres TTS Ringkus 2 Pencuri Kabel PLN
Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Labuhan Bilik

Berita Lainnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:09 WIB

Modal Buat “Pompa”, Pria ini Curi Kotak Infaq Masjid

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:19 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Mabar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:35 WIB

2 Pengedar Ditangkap, Polresta Pekanbaru Sita Narkoba Hingga Senjata Api Rakitan dan Amunisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:21 WIB

Penambang Emas Liar Nyambi Jadi Bandar Sabu Disikat Satgas Anti Narkoba Riau

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:11 WIB

Polres Binjai Tangkap Dua Penjual Sabu

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Bangun Kolaborasi Positif, DPC PJS Labuhanbatu Audiensi ke Kejaksaan

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:42 WIB