Tempo Singkat, Polres TTS Ringkus 2 Pencuri Kabel PLN

- Editorial Team

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Hendra Dorizen memimpin Press Release pengungkapan kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) Ranting SoE.

Kegiatan yang menghadirkan para tersangka beserta barang bukti tersebut digelar di lobi Mapolres TTS pada Senin (22/06/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WITA tadi pagi.

Dalam press release tersebut, Kapolres didampingi, Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana dan Kasi Humas IPTU Sirta Siregar.

Dalam keterangannya, AKBP Hendra Dorizen menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan resmi pihak PLN dengan nomor registrasi LP/42/V/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 19 Juni 2026. Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026 lalu.

“Setelah menerima laporan resmi dari pihak korban (PLN), aparat Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka, masing-masing berinisial AT (24) dan AP (19),” jelas Kapolres.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.

BACA JUGA  Sambut HUT Bhayangkara, Polres TTS Gelar Baksos ke Purnawirawan

Barang bukti itu antara lain, sepeda motor Honda Revo dengan Nomor Polisi Plat DH 3337 CP beserta beberapa aksesori, 2 rol kabel penangkal petir, tas besar berwarna kuning, 2 obeng besi 2 helm dan celana panjang berwarna hitam.

Secara teknis, Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menguraikan kronologis peristiwa kejahatan tersebut. Tindak pidana pencurian ini terjadi di wilayah RT 012 / RW 006, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, pada tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 13.30 WITA.

Aksi kedua tersangka pertama kali dicurigai oleh seorang warga setempat bernama Susten Biliu. Saat berada di dalam rumah, saksi mendengar suara anjing yang terus menggonggong dan meraung di luar. Merasa curiga, saksi bergegas keluar rumah membawa senter untuk memeriksa situasi sekitar.

Saat itulah, saksi melihat tersangka AT dan AP sedang menghidupkan sepeda motor. Untuk mengelabui warga, kedua tersangka menggunakan atribut lengkap layaknya petugas PLN resmi, mulai dari helm hingga sepatu keselamatan. Setelah kedua tersangka pergi, saksi memeriksa tiang listrik terdekat dan mendapati kabel penangkal petir telah hilang dipotong.

BACA JUGA  Peduli Jurnalis, PLN UP3 Siantar Salurkan Bantuan

Saksi Susten Biliu kemudian segera menghubungi saksi Yestri Biliu dan Joni Nomleni (tetangga rumah) untuk mengadang dan memperhatikan pergerakan sepeda motor yang dikendarai oleh para pelaku.

“Ketiga saksi kemudian menyebar untuk memantau pergerakan para pelaku. Benar saja, di sekitar cabang Oenoni, Desa Mio, para saksi mendapati kedua tersangka sedang kembali memotong kabel penangkal petir di bawah tiang listrik. Ketika dihampiri dan dipertanyakan kapasitasnya, kedua tersangka sempat berdalih bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan tekanan arus listrik,” urai Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek.

Sadar atas gelagat mencurigakan dan hilangnya aset negara tersebut, petugas lapangan PLN SoE, Maksi Aduard Ataupah, langsung mendatangi Mapolres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut pada Jumat, 19 Juni 2026.

Menerima laporan tersebut, Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres TTS bergerak cepat melakukan penangkapan.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres TTS guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Bupati Chyntia Kalangit Bergerak Cepat Atasi Krisis Listrik Sitaro: Dari Kedai ke Ruang Rapat, Demi Terang "Masadada"

Di akhir statemennya, Kapolres menegaskan institusinya berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk vandalisme dan pencurian aset publik yang merugikan masyarakat luas.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP. Keduanya diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun serta denda maksimal Rp500 juta,” tegas AKBP Hendra Dorizen. (Efan Baitanu)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Pengedar Ditangkap, Polresta Pekanbaru Sita Narkoba Hingga Senjata Api Rakitan dan Amunisi
Penambang Emas Liar Nyambi Jadi Bandar Sabu Disikat Satgas Anti Narkoba Riau
Polres Binjai Tangkap Dua Penjual Sabu
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu
Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Labuhan Bilik
Diduga Cabuli 6 Anak di Masjid, Oknum Guru Ngaji Ditangkap Polisi
6 Anggota Ormas di Pematangsiantar Jadi Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Jaka Malau

Berita Lainnya

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:35 WIB

2 Pengedar Ditangkap, Polresta Pekanbaru Sita Narkoba Hingga Senjata Api Rakitan dan Amunisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:21 WIB

Penambang Emas Liar Nyambi Jadi Bandar Sabu Disikat Satgas Anti Narkoba Riau

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:11 WIB

Polres Binjai Tangkap Dua Penjual Sabu

Senin, 22 Juni 2026 - 23:04 WIB

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu

Senin, 22 Juni 2026 - 11:13 WIB

Tempo Singkat, Polres TTS Ringkus 2 Pencuri Kabel PLN

Berita Terbaru