Binjai, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial BD alias DANA (36) dan TW (33).
“Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai, melalui operasi under cover oleh Satnarkoba sehingga berhasil menangkap 2 pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, “ucap Kasat Narkoba AKP Ismail Pane.
Petugas menangkap BD di Jalan Randu Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara pada Minggu (14/6/2206) pukul 01.30 WIB. Sedangkan terhadap pelaku TW ditangkap di Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat pada Jumat (12/6/26) pukul 22.00 WIB.
“Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 12,48 gram, timbangan elektrik, tas tempat penyimpanan sabu, dompet warna hitam dan 2 buah scop plastik.
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba. Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri. (Andi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









