Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba di Lapas Kelas III Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Seorang oknum pegawai Lapas ditangkap bersama 2 warga binaan.
Peristiwa bermula ketika Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu dan Vape jenis Yakuza yang mengandung cairan etomidate di dalam Lapas Kelas III Labuhan Bilik.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto membentuk tim dan langsung memimpin pengungkapan kasus tersebut bersama Kanit 1 Ipda Satrawan Ginting dan Katim 1 Unit 1 Bripka Syahputra SH dan Katim 2 unit 1 Aiptu Sumedi SH.
Selasa 16 Juni 2026 pukul 16.00 WIB, Tim menangkap pegawai atas nama Ahmad Ilham di halaman Kantor Lapas Labuhan Bilik dengan barang bukti, plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 8.16 gram Bruto, 5 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat 1.60 gram Bruto, liquid vod getar yang berisi cairan narkotika jenis etomidate warna hitam, liquid vape dengan merek Rolv, 2 bungkus liquid vod getar yang berisi cairan narkotika jenis etomidate dengan merek Yakuza XL dan Squid Game, alat hisap elektrik warna hijau dengan merek Djoy, alat hisap eletrik warna kuning dengan merek Rolv, alat hisap elektrik warna hitam dengan merek Relx, 1 kotak warna abu abu dengan bertuliskan Djoy Beam Pro, plastik warna putih, dan ponsel merek Oppo.
Pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari seorang warga binaan bernama Faisal Iwanda Nasution yang tidak lama lagi akan bebas. Kedua pelaku kemudian diperiksa intensif dan didapat keterangan keterlibatan pelaku lainnya.
Kasat Narkoba dan tim dibantu Kalapas Labuhan Bilik, Leonardo Panjaitan lalu memeriksa dalam Lapas pada Kamis, 18 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WIB. Tim menemukan kembali narkotika jenis sabu dan Vape getar di tangan warga binaan atas nama Prayetno Harahap alias Tole (36) dengan barang bukti 6 bungkus plastik klip besar diduga berisikan sabu seberat 250 gram bruto, 10 bungkus liquid vod getar yang berisi cairan narkotika jenis etomidate dengan merek Yakuza XL, bungkus plastik transparan berisikan plastik klip kosong, lakban kuning dan tisu pembalut bungkusan sabu.
Prayetno Harahap alias Tole mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan 10 bungkus liquid vod getar yang berisi cairan narkotika jenis etomidate dengan merek Yakuza XL dari FN penghuni Lapas juga.
Berkaitan dengan hal tersebut, 5 warga binaan turut diamankan untuk memastikan keterlibatan dan peran masing masing. Kelimanya, Yusril Ihza Mahendra Lubis alias Iza (26), Ibnu Hajar alias Ibnu (27), Sunarho alias Brewok (31), Mhd Husen Maratua alias Tua (24) dan Syahnaran Nasution alias Naran, Wek, (49).
Terhadap pelaku diterapkan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Subs UU RI No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Tindak Pidana ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (Kholik Saragih)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









