Rejang Lebong, TRIBRATA TV
Seorang guru ngaji berinisial P (36), ditahan Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap enam anak perempuan di Kecamatan Bermani Ulu.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Laporan kemudian ditindaklanjuti polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Akhyar Anugerah, mengatakan tersangka dipanggil pada 8 Juni 2026 dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka P, kami panggil pada 8 Juni 2026 dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Iptu Akhyar saat memberikan keterangan persnya pada Jumat, (19/6/2026).
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi pada 22 Mei 2026 saat para korban mengikuti kegiatan belajar mengaji di sebuah masjid di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu.
Menurut penyidik, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban merasa curiga karena anaknya tiba-tiba enggan mengikuti kegiatan mengaji seperti biasanya.
“Orang tua mulai curiga karena anaknya menolak pergi mengaji. Setelah dilakukan komunikasi, korban akhirnya berani menceritakan apa yang dialaminya,” kata Iptu Akhyar.
Kasatreskrim menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah korban dan saksi untuk mengungkap kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dugaan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual terhadap anak, saat kegiatan belajar mengaji berlangsung.
“Keterangan para korban dan saksi menjadi dasar penyidik dalam mengembangkan perkara ini hingga menetapkan tersangka,” ujar Kasatreskrim.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Rejang Lebong.
Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta memastikan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, E, dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sehingga dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku. (Tajarman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









