Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 3,5 Ons Sabu

- Editorial Team

Kamis, 4 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Tim Sat Res Narkoba Polres Batu Bara dipimpin AKP Sastrawan Tarigan sukses mengagalkan peredaran 3,5 ons sabu dari tersangka Sukri alias Cukek (42).

Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis mengapresiasi prestasi kerja Satnarkoba Batu Bara. “Ini pantas kita beri apresiasi atas pengungkapan bandar narkoba yang ditangkap di Longbed, Kelurahan Pangkalan Dodek Lama, Kecamatan Medang Deras,” katanya saat press release di Makopolres Batu Bara, Rabu sore (3/2/2021).

Dikatakan Kapolres, Cukek merupakan kurir sabu yang diberikan Ucu Khoir (DPO) warga Gang Beko Beringin Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, untuk diserahkan kepada seseorang.

BACA JUGA  Sepekan, 25 Pencuri Motor Ditangkap Jajaran Polrestabes Medan

Tersangka Sukri alias Cukek yang beralamat di Jalan Harapan Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras diringkus pada Rabu (27/1/2021) sekira pukul 12.00 WIB, dari rumahnya.

“Awalnya hanya ditemukan satu gram, namun saat digeledah di loteng rumah ditemukan tiga bungkus besar dan timbangan elektrik”, jelas Kapolres.

Saat diinterogasi, Cukek mengaku ini kali kedua ia melakukan perdagangan barang haram tersebut. “Pertama kali 1 ons sabu dijual, dan aku mendapat upah Rp5 juta”, aku Cukek.

BACA JUGA  Gondol Motor Matic, Maling Ini Nginap di Sel Polsek

Yang kedua kali digagalkan oleh Tim Satnarkoba Polres Batu Bara. “Aku menyesal pak, teringat sama cucuku, ucap Cukek menyesali perbuatannya.

Atas perbuatannya, Sukri alias Cukek dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Plk)

BACA JUGA  Melawan, Perampok dan Pembunuh Driver Taksi Online Tewas Ditembak Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!