Tambang Ilegal (PETI) di Minahasa Tenggara Tuai Sorotan

- Editorial Team

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Advokat dan aktivis dari Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup dan Energi Hijau, Yudhi Achmad Pamuji menyoroti beroperasinya secara bebas tambang emas ilegal di Minahasa.

Pertambangan emas ilegal yang diduga dimiliki oleh oknum pengusaha SW ini, tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tidak beroperasi di Wilayah Usaha Pertambangan (WUP).

Pertambangan emas ilegal yang tepatnya berlokasi di Perkebunan Popo, Desa Kalait Kecamatan Touluaan Selatan Kabupaten Minahasa Tenggara ini, patut diduga tidak menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2018, diantaranya aspek teknis pertambangan, konservasi lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan operasi, dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk rencana reklamasi dan pasca tambang. Hal ini tentunya berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, karena tidak ada yang menjamin keselamatan dan keamanannnya.

BACA JUGA  Hendak Dikirim ke Malaysia, Polres Bengkalis Amankan 10 PMI Ilegal dan 43 WNA Bangladesh

Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Pasal 158 UU tersebut menyatakan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Lebih lanjut Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor energi dan sumber daya mineral, sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, telah menetapkan pertambangan emas sebagai kegiatan usaha dengan klasifikasi risiko tinggi, yang sanksinya adalah sanksi pidana.

Dengan demikian maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Inspektur Tambang dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Sulawesi Utara ataupun dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM sudah memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan penegakan hukum. Demikian juga dengan Kepolisian RI, baik dari Bareskrim maupun Polda Sulut.

BACA JUGA  Wujudkan Digitalisasi Desa, Diskominfo Sitaro Gelar Bimtek Website

“Tambang ilegal tidak dapat didiamkan, karena berbahaya dan menimbulkan potensi dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, juga menimbulkan kerugian negara. Bayangkan saja berapa royalti dan potensi pendapatan negara yang tidak disetorkan oleh pengusaha tersebut. Tambang ilegal yang didiamkan, juga berpotensi menghadirkan dampak sosial, dimana dapat memicu terjadinya konflik sosial,” urai advokat dengan spesialisasi lingkungan hidup yang akrab disapa Yudhi ini.

Tambang ilegal ini sendiri diketahui beroperasi secara terang-terangan tanpa adanya penegakan hukum baik dari pemerintah maupun dari Kepolisian. Patut dipertanyakan keseriusan penegak hukum dalam kasus tambang ilegal di wilayah Minahasa Tenggara.

Dari penelusuran media ini dan menemui beberapa masyarakat sekitar lokasi, diketahui aktivitas pertambangan ilegal ini terus beroperasi tanpa ijin.

BACA JUGA  Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

“Iya ada aktivitas di lokasi karena kami masih melihat aktivitas angkutan dan pengelolaan di sana,” ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya. (Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB