Hendak Dikirim ke Malaysia, Polres Bengkalis Amankan 10 PMI Ilegal dan 43 WNA Bangladesh

- Editorial Team

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Bengkalis dan Reskrim Polsek Bukit Batu berhasil mengungkap tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan WNA Bangladesh. Sementara seorang pelakunya ditangkap.

Puluhan calon pekerja ilegal ini diamankan dari sebuah tempat di Desa Tangjung Leban Kecamatan Bandar Laksmana Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (27/9/2022) lalu.

Menurut Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, Jumat (30/9/2022), dari tempat penampungan itu polisi mengamankan 10 PMI ilegal dan 43 WNA Bangladesh. Petugas juga menangkap ED (22) warga Desa Selinsing Kota Dumai yang akan memberangkatkan para calon pekerja itu.

BACA JUGA  Tambang Ilegal di Pohuwato Makan Korban, Seorang Pekerja Tewas

“Mereka rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui jalur laut,” ujarnya.

Sebelumnya pada Senin (26/9/2022) sekira jam 21.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi tentang adanya WNA Bangladesh yang akan berangkat ke Malaysia melalui perairan laut Desa Tanjung Leban Kecamatab Bandar Laksamana, Bengkalis.

Personil Polsek Bukit Batu yang dipimpin Ipda Harpen Surya Darma kemudian mendatangi lokasi keesokan harinya.
Tim menemukan WNA Banglades dan PMI tersebut sedang berada di pesisir pantai Desa Tanjung Leban. Dari interogasi mereka mengaku ED yangmenampung mereka di Desa Tanjung Leban.

BACA JUGA  Wakil Bupati Hadiri Pelantikan PC PMI Deli Serdang Periode 2020-2025

Tim pun kemudian mengamankan ED di rumahnya di Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Bukit Batu dan perkara ini dilimpahkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk proses pengusutan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/ atau pasal 120 ayat (1) UU Negara RI no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutup Kasat. (situmorang)

BACA JUGA  Pelaku Penyanderaan Jurnalis di Luwu Timur Diamankan Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB