Ambon, TRIBRATA TV
Persoalan tambang emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, kembali memasuki babak baru. Kali ini, publik dikejutkan dengan mencuatnya dugaan keterlibatan PT Mitra Mas Maluku yang disebut-sebut menjadi pemodal operasional alat berat di kawasan tambang emas ilegal tersebut.
Dugaan ini menambah daftar panjang polemik tata kelola pertambangan di Gunung Botak yang hingga kini belum menemukan penyelesaian komprehensif. Sebelumnya, publik juga menyoroti dugaan keterlibatan pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta aktivitas perusahaan lain, termasuk PT Wanshuai Indo Mining, yang dinilai belum mendapatkan penanganan tegas dari aparat penegak hukum.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa aktivitas operasional alat berat di kawasan tambang tersebut berjalan dengan dalih adanya izin atau restu dari pemerintah daerah. Situasi ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik, Wawan Tomson, menilai kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan dan tata kelola pertambangan di daerah.
“Munculnya nama perusahaan yang diduga membiayai operasional alat berat di kawasan Gunung Botak mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem pengawasan dan perizinan. Tidak mungkin aktivitas berskala besar dapat berjalan tanpa sepengetahuan atau pembiaran dari otoritas tertentu,” ujar Wawan Tomson kepada TRIBRATA TV di Ambon, Sabtu (22/2/2026).
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka situasi ini tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)
“Jika benar ada pembiaran atau bahkan dukungan tidak langsung dari pihak berwenang, maka ini merupakan persoalan serius yang harus diusut secara transparan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi dalam pengelolaan sumber daya alam,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan persoalan Gunung Botak harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen dalam melindungi kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat adat, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Selain itu, ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi secara terbuka dan independen guna memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi kerugian negara maupun masyarakat.
“Masyarakat Maluku berhak mengetahui secara jelas siapa yang terlibat, siapa yang bertanggung jawab, dan siapa yang harus mempertanggungjawabkan situasi ini secara hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Maluku maupun pihak perusahaan yang disebut dalam dugaan tersebut.
Persoalan Gunung Botak sendiri telah lama menjadi sorotan publik karena dinilai memiliki dampak luas, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun tata kelola pemerintahan. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti berbagai dugaan yang berkembang. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









