Ambon, TRIBRATA TV
17 Januari 2026 — Pemerintahan Provinsi Maluku menjadi sorotan publik menyusul belum terpenuhinya hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Keterlambatan pembayaran yang dialami kelompok ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh aspek keadilan, tata kelola pemerintahan, dan tanggung jawab moral negara terhadap pekerja pelayanan publik.
Pengamat kebijakan publik, Wawan Tomson, menilai persoalan tersebut mencerminkan krisis kepekaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Persoalan PPPK paruh waktu di Maluku bukan sekadar keterlambatan administrasi, tetapi menyangkut komitmen moral dan tata kelola pemerintahan dalam memenuhi hak-hak dasar aparatur pelayanan publik,” ujar Wawan Tomson.
PPPK paruh waktu, khususnya yang bertugas di sektor pendidikan dan layanan dasar, selama ini memiliki peran penting dalam pembangunan sumber daya manusia di Maluku. Kontribusi mereka tidak dapat dipisahkan dari upaya mencerdaskan kehidupan masyarakat, terutama di wilayah-wilayah dengan keterbatasan tenaga aparatur.
Menurut Wawan, pemerintah daerah memang dihadapkan pada tantangan fiskal dan kompleksitas birokrasi. Namun, kondisi tersebut tidak seharusnya berujung pada pengabaian hak pekerja.
“Pemerintah tentu menghadapi keterbatasan anggaran, namun keterbatasan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak PPPK paruh waktu yang telah menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Ia menilai, langkah yang paling dibutuhkan saat ini adalah keterbukaan informasi kepada publik. Pemerintah Maluku didorong untuk tidak hanya menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran, tetapi juga menyampaikan data secara transparan.
“Yang dibutuhkan publik saat ini adalah transparansi: berapa jumlah PPPK paruh waktu yang terdampak, berapa anggaran yang tersedia, dan kapan jadwal pencairan dilakukan secara pasti,” kata Wawan.
Selain penyelesaian jangka pendek, Wawan menekankan pentingnya langkah antisipatif agar kejadian serupa tidak terulang. Perbaikan perencanaan anggaran, penataan administrasi kepegawaian, serta penguatan koordinasi antarinstansi dinilai menjadi keharusan.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah, termasuk Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
“Kepemimpinan daerah diuji bukan saat situasi normal, tetapi ketika pemerintah harus mengambil keputusan adil di tengah keterbatasan dan tekanan,” ujarnya.
Secara khusus, Wawan menyoroti dampak keterlambatan pembayaran terhadap guru dan tenaga pendidik yang tergabung sebagai PPPK paruh waktu.
“Guru dan tenaga pendidik adalah fondasi peradaban; menunda hak mereka sama artinya dengan melemahkan masa depan pembangunan manusia di Maluku,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah Maluku segera mengambil langkah konkret dan terukur untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan.
“Penyelesaian yang transparan dan tepat waktu tidak hanya memulihkan hak PPPK paruh waktu, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkas Wawan Tomson. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









