Pasaman Barat, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, meringkus empat orang lelaki masing-masing berinisial SY (54), DH (48), AF (27), dan HD (34), yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Keempat pelaku tersebut ditangkap tim Opsnal di Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkuang Aua Timur Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Selasa (26/5/26) sekitar pukul 19.30 WIB lalu.
“Para pelaku diamankan ketika selesai melakukan pesta sabu-sabu,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, Sabtu (30/5/2026).
Penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengintaian, petugas mengarah kepada sebuah pondok, yang berada di Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkuang Aua Timur.
“Tim Opsnal langsung melakukan penggrebekan di pondok tersebut, dan mengamankan DH, AF, HD, serta menemukan alat hisap (bong) yang diduga usai berpesta sabu-sabu,” tuturnya.
Petugas juga mengamankan seorang lelaki berinisial SY, yang datang dari sebuah rumah menuju pondok tersebut setelah petugas mengamankan tiga pelaku lainnya.
“Pondok tersebut diketahui milik pelaku SY, setelah itu petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,” ucapnya.
Dia menjelaskan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Selain itu, tiga buah mancis, tiga buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik, empat buah pipet plastik, tiga buah jarum, dan satu set alat hisap sabu terbuat dari botol minuman mineral tutup biru yang masih terpasang kaca pirek di dalamnya terdapat sisa sabu-sabu.
“Barang bukti lainnya yaitu tiga unit handphone masing-masing merk Oppo A warna silver, Realme C21Y warna biru, iPhone 12 Pro Max warna gold,” jelasnya.
Ditambahkan, dari keempat pelaku yang ditangkap, salah seorang berinisial HD merupakan anak mantan pejabat daerah di Kabupaten Pasaman Barat. Berdasarkan hasil tes urine, keempat pelaku tersebut positif menggunakan metamphetamine (sabu-sabu).
“Keempat pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan pihaknya akan bekerja secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika. (Rizki)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









