Pontianak, TRIBRATA TV
Sebanyak 7 kilogram narkoba jenis Sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. Seorang pria yang membawa barang haram itu turut ditangkap.
Pria berinisial BL (46), warga Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Sanggau itu ditangkap petugas pada Senin 18 Desember 2023 sekitar pukul 13.40 WIB.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, mengatakan penangkapan kali ini bermula adanya informasi dari masyarakat.
“Tim Ditresnarkoba berhasil menangkap BL di Jalan Khatulistiwa Gang Sinar Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak,” jelas Kombes Pol Thelly, Senin (18/12/2023)
Ia mengatakan BL yang sedang mengendarai sebuah mobil diamankan, kemudian petugas menggeledah baik badan maupun isi mobil yang digunakan pelaku.
“Dari penggeledahan, petugas menemukan 7 plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea warna hijau yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±7 kg, 1 klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±0,5 gram, 1 klip plastik transparan yang berisi 2 tablet diduga narkotika jenis ekstasi,” ungkap Thelly.
Lanjutnya, Thelly mengatakan bahwa petugas mengamankan barang bukti lainnya meliputi 4 unit handphone, 1 unit mobil, 1 tas ransel, 1 tas selempang, 1 kotak Handphone, 1 kotak rokok Sampoerna dengan alat hisap, 2 buku tabungan, 1 dompet, 1 lembar STNK, 1 kunci mobil, dan 2 paspor.
“Tersangka BL sempat hendak melarikan diri dengan cara melompat ke parit berlumpur, sehingga salah satu anggota Ditresnarkoba polda Kalbar langsung terjun juga ke parit dan berhasil menangkapnya, namun anggota yang mengejar tadi terluka karena di dalam parit yang berlumpur tersebut diduga ada pecahan kaca yang kemungkinan terkena kaki anggota,” kata Kombes Pol Thelly.
Ia menambahkan terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa menuju Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar di Pontianak.
“Alhamdulillah anggota yang terluka tadi sudah dibersihkan dan diobati lukanya, semoga tidak terjadi apa-apa,” pungkas Kombes Thelly.
(Sy Mohsin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









