Medan, TRIBRATA TV
Tim URC Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil menangkap 1 lagi pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau penganiayaan yang terjadi pada 12 Februari 2026 di Jalan Bunga Kelurahan Belawan II, dengan mengamankan pelaku berinisial RR alias Lonjong.
Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menjelaskan penangkapan dilakukan pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, setelah Tim URC Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcelino T.S. Damanik, menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di Jalan Bunga, Kelurahan Belawan II.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (18/6/2026).
Sebelumnya, Tim URC Opsnal Unit Pidum juga telah lebih dahulu mengamankan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama, yakni TA alias Popon dan BA, pada Sabtu, 13 Maret 2026.
“Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain 3 hoodie yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan, celana, alas kaki (sandal), senjata tajam jenis parang, serta 2 unit handphone, ” tambah Kasat.
Ia menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing pelaku dan melengkapi berkas perkara,” pungkasnya. (Andi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









