OKI, TRIBRATA TV
Dua pria pengangguran R (26) dan AS (28) warga Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan yang meresahkan masyarakat akhirnya ditangkap Polsek Pedamaran, Kamis (18/6/2026).
Selama bulan Juni keduanya telah melakukan pencurian dan pemberatan sebanyak dua kali dengan cara membobol rumah korban.
Aksi pertama terjadi pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 12.15 WIB di Desa Menang Raya, dan aksi kedua pada 14 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun V, Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.
Kapolsek Pedamaran AKP Ilham Parlindungan mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban Mastini (76), warga Desa Menang Raya, dan Hengki (35), seorang guru warga Desa Pedamaran VI, yang melaporkan rumah mereka dibobol maling.
“Pada peristiwa 2 Juni 2026 lalu, korban Mastini melaporkan rumahnya dibobol pencuri dengan cara pelaku merusak ventilasi kamar mandi, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban,” jelas Kapolsek.
Yang hilang, kata dia, yakni 1 unit TV digital merek LG, 1 unit kompor gas mata seribu, 2 tabung gas elpiji 3 kilogram, 1 jeriken berkapasitas 5 kilogram berisi minyak goreng, 1 unit blender merek Philips, 5 lembar kain sarung, 2 tas kulit, serta beras kurang lebih 16 kilogram.
“Pada 14 Juni 2026, korban Hengki melapor telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam aksi itu, dirinya kehilangan sepeda motor Honda Beat, 1mesin pemotong rumput warna hitam-merah, dan 2 tabung gas elpiji 3 kilogram,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolsek mendapatkan laporan dari anggotanya terkait informasi keberadaan pelaku yang selama ini telah menjadi target operasi dan sangat meresahkan warga Kecamatan Pedamaran.
Kedua pelaku yang ditangkap ini dikenal sangat lincah dalam menjalankan aksinya. Namun, lanjut dia, berkat upaya maksimal aparat kepolisian serta bantuan informasi dari masyarakat, petugas dapat segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Kemudian, tambah dia, kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Pedamaran untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait tindak pidana yang telah mereka lakukan.
“Dalam ungkap kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, berupa 1 unit TV digital merek LG, 2 tabung gas elpiji 3 kilogram, dan 1 unit mesin pemotong rumput,” tandasnya. (Udin Nasution)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









