Banyuwangi, TRIBRATA TV
Belum genap 24 jam usai resmi dilantik sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi,Kombes Pol Rachmat Kurniawan langsung tancap gas memimpin operasi pemberantasan di lapangan.
Tim Gabungan yang terdiri dari Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur dan Sie Pemberantasan BNNK Banyuwangi berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dan meringkus seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar jaringan lokal.
Tersangka atas nama TMD (39),warga Dusun Kebonsari Desa Benculuk Kecamatan Cluring, Banyuwangi ditangkap di sebuah lahan kosong di kawasan Jalan Letkol Gusti I Ngurah Rai,Gang Tembusan Kelurahan Penganjuran Kecamatan Banyuwangi, pada Kamis malam,18 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan badan yang disaksikan secara sah, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan yang disembunyikan di saku belakang tersangka.
Barang bukti itu antara lain,narkotika jenis Sabu-Sabu 1 klip plastik dengan berat bruto 50,30 gram dan Ekstasi 5 klip plastik dengan total berat bruto 44,48 gram.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP atau pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup,atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
“Kami datang untuk mempersempit ruang gerak bandar! Tidak ada tempat aman bagi narkoba di Banyuwangi,” kata Kombes Pol Rachmat Kurniawan.
“Penangkapan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah saya dilantik ini adalah bukti bahwa BNNK Banyuwangi tidak akan memberi celah,tidak akan memberi waktu istirahat bagi para pelaku peredaran gelap narkotika.Ini baru permulaan,” tutupnya.(Irawan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









