Buang Sabu ke Parit, Pria Ini Gol di Polsek Medan Baru

- Editorial Team

Selasa, 11 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Selain rencananya akan fly dengan memakai narkoba jenis sabu-sabu gagal, HS MS (38) juga terpaksa harus menginap di sel Polsek Medan Baru karena keburu ditangkap petugas.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus di ruang kerjanya saat dikonfirmasi awak media ini, membenarkan penangkapan tersebut.

“Warga Jalan Panglima Denai, Linkungan III Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas ini ditangkap pada Kamis 22 April 2021 sekira pukul 13.00 Wib dari Jalan Menteng VII Kecamatan Medan Denai,” terang Iptu Irwansyah Sitorus, Senin (10/5/2021).

BACA JUGA  5 Pelaku PETI Lobang Jarum Diamankan Polres Merangin

Menurutnya keberhasilan penangkapan itu tidak berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan di lokasi itu kerap terjadi transaksi narkotika.

“Setelah kita turun dan cek lokasi tersebut, tidak berselang lama melintas seorang pria dengan ciri- ciri yang disebutkan. Saat didekati petugas, pelaku kedapatan membuang barang bukti ke dalam parit,” tandas Irwansyah.

Petugas kemudian mengambil barang bukti itu dan menunjukan kepada pelaku. “Pelaku bersama barang bukti segera dibawa ke polsek,” katanya lagi.

BACA JUGA  Sepekan Operasi Antik, Polresta Tanjungpinang Ringkus Sejumlah Pelaku Narkoba

Kepada polisi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya yang baru dibelinya dari seseorang di kawasan Jalan Menteng VII dengan harga Rp50 ribu. Sabu itu rencananya akan dipergunakan sendiri.

“Kini pelaku kita jebloskan kedalam sel Polsek Medan Baru, guna proses hukum selanjutnya, ” tandas Iptu Irwansyah Sitorus. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Tegas! Terlibat Narkoba, Anggota Polresta Pontianak Dipecat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB