Buang Sabu ke Parit, Pria Ini Gol di Polsek Medan Baru

- Editorial Team

Selasa, 11 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Selain rencananya akan fly dengan memakai narkoba jenis sabu-sabu gagal, HS MS (38) juga terpaksa harus menginap di sel Polsek Medan Baru karena keburu ditangkap petugas.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus di ruang kerjanya saat dikonfirmasi awak media ini, membenarkan penangkapan tersebut.

“Warga Jalan Panglima Denai, Linkungan III Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas ini ditangkap pada Kamis 22 April 2021 sekira pukul 13.00 Wib dari Jalan Menteng VII Kecamatan Medan Denai,” terang Iptu Irwansyah Sitorus, Senin (10/5/2021).

BACA JUGA  Polres Bintan Tangkap Komplotan Pencuri Kabel PLN

Menurutnya keberhasilan penangkapan itu tidak berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan di lokasi itu kerap terjadi transaksi narkotika.

“Setelah kita turun dan cek lokasi tersebut, tidak berselang lama melintas seorang pria dengan ciri- ciri yang disebutkan. Saat didekati petugas, pelaku kedapatan membuang barang bukti ke dalam parit,” tandas Irwansyah.

Petugas kemudian mengambil barang bukti itu dan menunjukan kepada pelaku. “Pelaku bersama barang bukti segera dibawa ke polsek,” katanya lagi.

BACA JUGA  Embat Sepeda Motor Vixion, Irfan Digelandang ke Polsek Kotarih

Kepada polisi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya yang baru dibelinya dari seseorang di kawasan Jalan Menteng VII dengan harga Rp50 ribu. Sabu itu rencananya akan dipergunakan sendiri.

“Kini pelaku kita jebloskan kedalam sel Polsek Medan Baru, guna proses hukum selanjutnya, ” tandas Iptu Irwansyah Sitorus. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Pakai Sabu, 2 Pria Diangkut dari Rumah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!