Operasi Antik Nala: Polres Bengkulu Selatan Ringkus 4 Tersangka Bersama 13,1 Gram Sabu

- Editorial Team

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Selatan, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Nala 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 4 orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 13,1 gram.

Hal tersebut terungkap dalam press Realease yang digelar Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan pada Jum’at 19 Juni 2026 di ruang aula Satres Narkoba.

Press Realease dipimpin Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan diwakili Wakapolres Kompol Kusman Jaya didampingi Kasat Narkoba Iptu. Erik Fahreza SH dan Humas Polres Bengkulu Selatan.

BACA JUGA  Terima Duit Puluhan Juta, BNNK Asahan Disebut Lepas 2 Pelaku Narkoba

Dalam keterangannya, Wakapolres mengatakan penangkapan dilakukan di beberapa titik berbeda setelah tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

“Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres BS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Wakapolres.

Ia menjelaskan jumlah barang bukti 13,1 gram sabu diduga akan diedarkan di wilayah Bengkulu Selatan dan sekitarnya.

“Kami masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan di atasnya,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti pendukung seperti alat timbangan digital, ponsel, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

BACA JUGA  Pengedar Sabu Diringkus Polsek Siak Hulu dari Rumahnya

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Polres BS mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan masyarakat,” pungkasnya.(Tajarman)

BACA JUGA  Polres Binjai Gagalkan Peredaran Sabu 13 Kg

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Gembong Narkoba Diduga Otak Peredaran Narkotika di Karo Dilidik Polisi
Bobol Rumah, 2 Pria Ditangkap Polsek Pedamaran
Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka Kasus Karhutla 180 Hektar di Desa Pedekik
Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang, Dua Pelaku Ditangkap
Operasi Senyap Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar
Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Antar Negara, 44 Orang Ditangkap
Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Perambahan Hutan Mangrove, Satu Tersangka Ditangkap
Resmob Polres Kampar Ringkus Pelaku Curas di Pekanbaru

Berita Lainnya

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:17 WIB

‎Gembong Narkoba Diduga Otak Peredaran Narkotika di Karo Dilidik Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:34 WIB

Operasi Antik Nala: Polres Bengkulu Selatan Ringkus 4 Tersangka Bersama 13,1 Gram Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:42 WIB

Bobol Rumah, 2 Pria Ditangkap Polsek Pedamaran

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:21 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka Kasus Karhutla 180 Hektar di Desa Pedekik

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:18 WIB

Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru