Maluku Tengah, TRIBRATA TV
Gerak cepat personil Polsek bersama anggota Babinsa Tehoru melakukan identifikasi pria diketahui inisial NI (21) diduga nekad mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kamar depan rumahnya di Dusun Mahu, Desa Tehoru, Maluku Tengah, pada Sabtu (20/6/2026) sekira pukul 10.15 WIT.
Pria tersebut mengakhiri hidupnya dengan cara mengikatnya tali di atas fentilasi jendela dengan posisi korban tali sudah terikat di leher korban dan korban duduk diatas lantai kamar dengan kaki memajang, serta wajah korban ditutupi kain berang. Motifnya diduga ada masalah di keluarga korban.
Kapolsek Tehoru Iptu Affan Slamet melalui Kanit Reskrim Polsek Tehoru Bripka Harianto menjelaskan berdasarkan keterangan dari istri korban dan bapak korban membenarkan ada masalah kurang lebih satu bulan dengan kakaknya sendiri. Bahkan orang tua korban selalu menasehati korban jangan menghiraukan permasalahan itu.
Mengenai kronologis, kata Kanit Reskrim peristiwa mengenaskan itu pertama kali diketahui oleh istrinya. Sebelumnya korban sedang duduk bersama istri dan anak di dapur, kemudian korban meminta pamit untuk pergi ke hutan. Sebelum berpamitan korban sempat mencium tangan istri dan anak, setelah itu korban langsung keluar lewat pintu belakang.
Sekitar 2 menit, istri korban mendengar bunyi benda terjatuh dari dalam kamar depan dan saat itu juga istri korban langsung menuju kamar depan, saat masuk di dalam kamar istri korban melihat korban sudah tergantung dengan menggunakan tali yang diikat diatas fentilasi jendela.
Saat itu posisi korban tergantung tali sudah terikat dileher posisi korban duduk diatas lantai kamar dan kaki memajang kedepan serta wajah korban ditutupi kain berang.
Kemudian istri korban pergi meminta tolong ke tetangga sebelah dengan inisial DL untuk memutus tali. gantungan.
Bapak korban inisial SI (50) menjelaskan setahunya korban selama ini memiliki masalah dengan kakak korban inisial PW kurang lebih satu bulan ini, orang tua korban selalu menasehati korban agar tidak menghiraukan permasalahan itu.
Selanjutnya, pihak Polsek menghubungi Puskesmas Perawatan Tehoru untuk melakukan pemeriksaan kondisi korban. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









