Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka Kasus Karhutla 180 Hektar di Desa Pedekik

- Editorial Team

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan masyarakat.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Juni 2026 setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka.

Iptu Yohn Mabel menjelaskan, peristiwa kebakaran lahan tersebut diketahui terjadi pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Desa Hane TTS

“Berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya kebakaran lahan di wilayah Desa Pedekik, Tim Satreskrim kemudian melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning dan menemukan adanya titik api di lokasi tersebut. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka. Di lokasi juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang yang telah terbakar.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik juga meminta keterangan ahli lingkungan dan kebakaran serta ahli laboratorium forensik guna memastikan penyebab dan asal mula kebakaran.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli, penyidik meyakini bahwa titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka sehingga dilakukan penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Kamis, 18 Juni 2026.

BACA JUGA  Kapolres Kampar: Saksi Pidana Berat untuk Pelaku Karhutla

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan sanksi pidana.

Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana, kebakaran hutan dan lahan, maupun peredaran narkoba dapat segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis.

BACA JUGA  Hendak Dikirim ke Malaysia, Polres Bengkalis Amankan 10 PMI Ilegal dan 43 WNA Bangladesh

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya karhutla maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tutup Kasat Reskrim. (Situmorang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Gembong Narkoba Diduga Otak Peredaran Narkotika di Karo Dilidik Polisi
Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang, Dua Pelaku Ditangkap
Operasi Senyap Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar
Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Antar Negara, 44 Orang Ditangkap
Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Perambahan Hutan Mangrove, Satu Tersangka Ditangkap
Resmob Polres Kampar Ringkus Pelaku Curas di Pekanbaru
Polresta Tanjungpinang Musnahkan 4,6 Kg Sabu dan 4,5 Kg Ganja
Gerak Cepat, Polres Rokan Hilir Tangkap 3 Pencuri 5 Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking Sinaboi

Berita Lainnya

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:17 WIB

‎Gembong Narkoba Diduga Otak Peredaran Narkotika di Karo Dilidik Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:21 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka Kasus Karhutla 180 Hektar di Desa Pedekik

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:58 WIB

Operasi Senyap Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:28 WIB

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Antar Negara, 44 Orang Ditangkap

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Perambahan Hutan Mangrove, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru