Penyelundupan Ekstasi Senilai Rp9 Miliar Digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim Polri

- Editorial Team

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, TRIBRATA TV

Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai serta Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 43.795 butir ekstasi, Kamis (25/3/2021).

Barang bukti tersebut berasal dari negara Malaysia yang akan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam,
Susila Brata mengatakan pada Jumat 19 Maret 2021 tim gabungan mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan narkotika ke Batam dengan melalui jalur laut.

“Pada hari Jumat, 19 Maret 2021 Tim Gabungan KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim
Mabes Polri mendapat informasi akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke wilayah
Batam. Menurut informasi barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Menindaklanjutinya, tim gabungan menyelidiki dan mendapatkan petunjuk barang haram itu akan masuk di daerah Pantai Tanjung Piayu, Sei beduk, Batam,” ujar Susila Brata.

BACA JUGA  Tak Ada Kata Berhenti, Polda Sumsel Terus Jihad Perangi Narkoba

Dikatakan Susila, timnya mendapatkan informasi akan adanya penjemputan hasil selundupan yang dimasukan ke dalam tas di daerah Tanjung Piayu Sei Beduk.

“Sabtu, 20 Maret 2021 pukul 05.30 WIB, tim berhasil menemukan satu tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika. Setelah mengamankan tas tersebut, tim mengamankan seorang pria berinisial A yang akan
menjemput tas tersebut,” katanya

BACA JUGA  Tegas! 3 Personil Polres Bone Dipecat Karena Narkoba

Menurutnya, tim langsung melakukan controlled delivery atas narkotika tersebut, sehingga tim berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial FK dan MA yang akan
mengambil tas tersebut.

“Barang bukti hasil penegakan hukum tersebut terdiri dari 9 bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124.7 gram atau sejumlah 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp9 milyar,” ujarnya.

Dari hasil Controlled, tim juga mengamankan barang bukti berupa 3 (unit handphone android dan 2 unit
sepeda motor yang digunakan para pelaku.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Susila Brata. (Saugi Sahab)

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Musnahkan 967 Gram Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers
FGD Lemhannas RI: Kasrem 072/Pamungkas Tekankan Pentingnya Data Geospasial untuk Sistem Peringatan Dini
Imigrasi DIY Perkuat Kepatuhan Internal dan Integritas ASN, Tegaskan Gratifikasi Bukan Hal Biasa
Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS
‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU
Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka
‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah
Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:21 WIB

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:08 WIB

FGD Lemhannas RI: Kasrem 072/Pamungkas Tekankan Pentingnya Data Geospasial untuk Sistem Peringatan Dini

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:49 WIB

Imigrasi DIY Perkuat Kepatuhan Internal dan Integritas ASN, Tegaskan Gratifikasi Bukan Hal Biasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:35 WIB

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:27 WIB

‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU

Berita Terbaru