Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang, Dua Pelaku Ditangkap

- Editorial Team

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara, TRIBRATA TV

Komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas sekitar dua hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas turut ditangkap dua tersangka berinisial I (31) dan MH (28) yang merupakan warga setempat. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penanaman ganja di kawasan tersebut.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan, sebanyak sekitar 3.000 batang ganja yang tumbuh di lahan seluas kurang lebih 20 ribu meter persegi dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar langsung di lokasi. Kegiatan tersebut melibatkan personel Polres Lhokseumawe bersama petugas BNN Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta unsur TNI dari Koramil dan Kodim 0103/Aceh Utara.

“Seluruh tanaman ganja yang kita musnahkan sekitar 3.000 batang dari tiga titik lokasi. Usia tanaman bervariasi mulai bibit baru disemai hingga tumbuhan siap untuk dipanenkan,” kata Kapolres.

BACA JUGA  Polri Kerahkan 3 Pesawat, 5 Helikopter, dan 9 Kapal untuk Percepat Bantuan Bencana Aceh–Sumut–Sumbar

AKBP Ahzan menjelaskan, pengungkapan ladang ganja itu berawal dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan petugas setelah sebelumnya menangkap salah seorang tersangka yang kedapatan menjual ganja kering seberat dua kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, para tersangka mengaku menjual ganja dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram. Selain dua tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.

“Para tersangka mengaku per kilogram ganja tersebut dijual Rp800 ribu. Saat ini ada dua orang lagi sedang kita buru yakni I dan F,” ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba, Iptu Arizal.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa para pelaku kini mulai mengubah pola penanaman dengan membagi lahan menjadi beberapa petak atau per rantai. Cara tersebut dilakukan agar kerugian yang dialami tidak terlalu besar apabila lokasi penanaman berhasil ditemukan aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Diduga Hendak Tawuran, Polisi Amankan 5 Remaja Geng Casper dan PNS

“Kita terus melakukan penyelidikan. Karena temuan ini bukan kali pertama dan sudah dilakukan penindakan dari tahun-tahun sebelumnya,” tutur Kapolres.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka memilih menanam ganja karena dianggap memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi dibandingkan tanaman hortikultura maupun tanaman jangka pendek lainnya. Faktor keuntungan yang lebih besar menjadi alasan utama para pelaku terlibat dalam aktivitas tersebut.

Namun demikian, Kapolres mengingatkan bahwa masih banyak peluang usaha legal yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Salah satunya melalui program pemberdayaan masyarakat yang telah dijalankan oleh BNN Kota Lhokseumawe di Kecamatan Sawang.

“Padahal masih banyak hal positif lain bisa dilakukan. Salah satunya seperti program BNN Kota Lhokseumawe lakukan dengan membina masyarakat memanfaatkan pelepah pinang menjadi piring. Dan itu sudah berjalan di Kecamatan Sawang ini,” imbuhnya.

BACA JUGA  "Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un" Mantan Kapolsek Seruway Tutup Usia Karena Sakit

Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika guna mewujudkan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (M Zubir)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka Kasus Karhutla 180 Hektar di Desa Pedekik
Operasi Senyap Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar
Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Antar Negara, 44 Orang Ditangkap
Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Perambahan Hutan Mangrove, Satu Tersangka Ditangkap
Resmob Polres Kampar Ringkus Pelaku Curas di Pekanbaru
Polresta Tanjungpinang Musnahkan 4,6 Kg Sabu dan 4,5 Kg Ganja
Gerak Cepat, Polres Rokan Hilir Tangkap 3 Pencuri 5 Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking Sinaboi
Ngeri, di Binjai Rayap Besi Naik Level, Bukan Makan Pagar Tapi Tower

Berita Lainnya

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:21 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka Kasus Karhutla 180 Hektar di Desa Pedekik

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:18 WIB

Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:58 WIB

Operasi Senyap Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:28 WIB

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Antar Negara, 44 Orang Ditangkap

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Perambahan Hutan Mangrove, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru