LSM Pemantik Desak APH dan Inspektorat Bongkar Dugaan Pelanggaran Anggaran di Desa Tamalate

- Editorial Team

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Ketua LSM Pemantik, Rahman Swandi dg Guling.

​Ketua LSM Pemantik, Rahman Swandi dg Guling.

Takalar, TRIBRATA TV

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantik bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tamalate mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Takalar serius memeriksa dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

​Dugaan pelanggaran ini mencuat ke permukaan setelah BPD Desa Tamalate melayangkan surat pengaduan resmi bernomor 07 / BPD / DT / V / 2026 kepada Ketua DPRD Kabupaten Takalar pada tanggal 25 Mei 2026. Langkah tersebut diambil setelah upaya peringatan internal dan teguran yang dilayangkan BPD berulang kali diduga diabaikan oleh Kepala Desa Tamalate, Husain, SE.

​Ketua LSM Pemantik, Rahman Swandi dg Guling, menegaskan hasil pemantauan dokumen dan informasi di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat kelalaian internal serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang terstruktur.

​”Pihak BPD sebagai lembaga pengawas resmi di tingkat desa sudah berulang kali mengingatkan Kepala Desa terkait prosedur aturan yang benar. Namun, tindakan sepihak yang terus berjalan memicu mosi tidak percaya karena berpotensi kuat menabrak hukum formal,” ujar Rahman Swandi dg Guling, Kamis (18/6/2026).

BACA JUGA  Proyek Rabat Beton Desa Kalukubodo Diduga Asal Jadi, Retak dan Pecah

​Saat dikonfirmasi mengenai kepastian pencairan anggaran di Desa Tamalate, Iwan Setyawan selaku Pejabat Fungsional pada Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Takalar, membenarkan bahwa sejumlah alokasi dana untuk fase awal tahun memang telah disalurkan.


​”Untuk tahap pertama dan SILTAP (Penghasilan Tetap) itu sudah cair sejak bulan Januari dan Februari yang lalu,” ungkap Iwan Setyawan.

​Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam mekanisme penyusunan anggaran, pihak BPD mutlak harus dilibatkan. “Terkait BPD desa seharusnya ada dilibatkan, karena APBDes harus melibatkan BPD untuk tahun 2026,” tambahnya.

​​Berdasarkan berkas pengaduan resmi dari BPD tertanggal 25 Mei 2026 serta diperkuat oleh statement otoritas teknis, LSM Pemantik menilai tindakan Kepala Desa Tamalate diduga kuat mengangkangi beberapa pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

​Pelanggaran Pasal 29 (Larangan Kepala Desa): Pada huruf g, Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, dan merugikan kepentingan umum. Tindakan mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2026 Tahap Pertama secara sepihak dinilai LSM Pemantik sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA  Antisipasi Balap Liar dan Kriminalitas, Polsek Marbo Aktif Patroli Sore

​Pelanggaran Pasal 67 (Asas Pengelolaan Keuangan): Pasal ini mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Menjalankan sirkulasi keuangan tanpa dokumen APBDes 2026 yang sah dinilai fatal dan menabrak asas legalitas formal.

​Pelanggaran Kemitraan Lembaga Desa: Sesuai dengan semangat UU Desa, Peraturan Desa mengenai APBDes wajib dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Desa dan BPD. Kepala Desa dinilai sengaja memutus fungsi checks and balance (saling mengawasi) demi meloloskan anggaran secara sepihak.

​Di sisi lain, Kepala Desa Tamalate, Husain, SE, saat dimintai ruang klarifikasi oleh Tribrata TV mengenai riak pelanggaran prosedur anggaran ini, memberikan jawaban singkat.

BACA JUGA  Pimpin Apel Gabungan OPD, Bupati Takalar Evaluasi Kinerja dan Kehadiran ASN

​”Mohon maaf, yang kita maksud sudah ditangani Inspektorat Daerah Tingkat II Takalar,” ujar Husain, SE melalui pesan konfirmasi kepada Tribrata TV, Kamis (18/6/2026).

​Meskipun diklaim telah menggelinding di Inspektorat, LSM Pemantik meminta agar jalannya pemeriksaan dikawal secara ketat, transparan, dan objektif tanpa adanya intervensi dari aktor politik mana pun, demi menyelamatkan hak-hak masyarakat Desa Tamalate. (Johanas Del)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Camat Sanrobone Tegaskan Biaya Listrik dan Air Kantor Ditanggung Penuh Pemda
Bupati Bantaeng dan Forkopimda Teken Kesepakatan Bersama, Komitmen Sukseskan Pilkades PAW Desa Pattallassang
Bupati Takalar Pimpin Upacara HKN: Tekankan Disiplin dan Akselerasi Pelayanan Publik
Bupati Takalar Instruksikan Pembayaran Gaji 13 dan TPP ASN, Total Anggaran Kesejahteraan Capai Rp50 Miliar
Perangi Fenomena Gunung Es TBC, Pemkab Takalar Luncurkan Inovasi ‘Assamaturu Bebas TBC 2030’
Brimob Sulsel Gembleng 30 Bintara Remaja, Siapkan Personel Tangguh Hadapi Tantangan Modern
Jelang HUT Bhayangkara, Polres Bantaeng Gelar Jalan Santai dan Senam
Tak Ada Papan Informasi, Proyek Rehabilitasi Saluran Air BBWS Pompengan Jeneberang di Takalar Dipertanyakan

Berita Lainnya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:52 WIB

LSM Pemantik Desak APH dan Inspektorat Bongkar Dugaan Pelanggaran Anggaran di Desa Tamalate

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:24 WIB

Camat Sanrobone Tegaskan Biaya Listrik dan Air Kantor Ditanggung Penuh Pemda

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:27 WIB

Bupati Bantaeng dan Forkopimda Teken Kesepakatan Bersama, Komitmen Sukseskan Pilkades PAW Desa Pattallassang

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:13 WIB

Bupati Takalar Pimpin Upacara HKN: Tekankan Disiplin dan Akselerasi Pelayanan Publik

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:08 WIB

Bupati Takalar Instruksikan Pembayaran Gaji 13 dan TPP ASN, Total Anggaran Kesejahteraan Capai Rp50 Miliar

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

Kerjasama Indonesia-Korea Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di OKI

Sabtu, 20 Jun 2026 - 11:24 WIB