Takalar, TRIBRATA TV
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantik bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tamalate mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Takalar serius memeriksa dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Dugaan pelanggaran ini mencuat ke permukaan setelah BPD Desa Tamalate melayangkan surat pengaduan resmi bernomor 07 / BPD / DT / V / 2026 kepada Ketua DPRD Kabupaten Takalar pada tanggal 25 Mei 2026. Langkah tersebut diambil setelah upaya peringatan internal dan teguran yang dilayangkan BPD berulang kali diduga diabaikan oleh Kepala Desa Tamalate, Husain, SE.
Ketua LSM Pemantik, Rahman Swandi dg Guling, menegaskan hasil pemantauan dokumen dan informasi di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat kelalaian internal serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang terstruktur.
”Pihak BPD sebagai lembaga pengawas resmi di tingkat desa sudah berulang kali mengingatkan Kepala Desa terkait prosedur aturan yang benar. Namun, tindakan sepihak yang terus berjalan memicu mosi tidak percaya karena berpotensi kuat menabrak hukum formal,” ujar Rahman Swandi dg Guling, Kamis (18/6/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai kepastian pencairan anggaran di Desa Tamalate, Iwan Setyawan selaku Pejabat Fungsional pada Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Takalar, membenarkan bahwa sejumlah alokasi dana untuk fase awal tahun memang telah disalurkan.

”Untuk tahap pertama dan SILTAP (Penghasilan Tetap) itu sudah cair sejak bulan Januari dan Februari yang lalu,” ungkap Iwan Setyawan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam mekanisme penyusunan anggaran, pihak BPD mutlak harus dilibatkan. “Terkait BPD desa seharusnya ada dilibatkan, karena APBDes harus melibatkan BPD untuk tahun 2026,” tambahnya.
Berdasarkan berkas pengaduan resmi dari BPD tertanggal 25 Mei 2026 serta diperkuat oleh statement otoritas teknis, LSM Pemantik menilai tindakan Kepala Desa Tamalate diduga kuat mengangkangi beberapa pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pelanggaran Pasal 29 (Larangan Kepala Desa): Pada huruf g, Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, dan merugikan kepentingan umum. Tindakan mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2026 Tahap Pertama secara sepihak dinilai LSM Pemantik sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pelanggaran Pasal 67 (Asas Pengelolaan Keuangan): Pasal ini mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Menjalankan sirkulasi keuangan tanpa dokumen APBDes 2026 yang sah dinilai fatal dan menabrak asas legalitas formal.
Pelanggaran Kemitraan Lembaga Desa: Sesuai dengan semangat UU Desa, Peraturan Desa mengenai APBDes wajib dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Desa dan BPD. Kepala Desa dinilai sengaja memutus fungsi checks and balance (saling mengawasi) demi meloloskan anggaran secara sepihak.
Di sisi lain, Kepala Desa Tamalate, Husain, SE, saat dimintai ruang klarifikasi oleh Tribrata TV mengenai riak pelanggaran prosedur anggaran ini, memberikan jawaban singkat.
”Mohon maaf, yang kita maksud sudah ditangani Inspektorat Daerah Tingkat II Takalar,” ujar Husain, SE melalui pesan konfirmasi kepada Tribrata TV, Kamis (18/6/2026).
Meskipun diklaim telah menggelinding di Inspektorat, LSM Pemantik meminta agar jalannya pemeriksaan dikawal secara ketat, transparan, dan objektif tanpa adanya intervensi dari aktor politik mana pun, demi menyelamatkan hak-hak masyarakat Desa Tamalate. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









